۞ Waktu yang Harus Dihindari Saat Jima’ ۞
Allah Swt. berfirman:
Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “menjauhkan diri” adalah menjauhkan diri dari vagina istri, yang artinya tidak melakukan senggama. Ini adalah pendapat Hafshah ra. Dan Imam Mujahid pun sependapat dengan pendapat Hafshah ra. Tersebut.
Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam kitab Ausath dari Abu Hurairah secara marfu’:
Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali berkata, “Bersetubuh di waktu haid dan nifas akan mengakibatkan anak terjangkiti penyakit kusta.”
Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan sebuah hadits marfu’ dari shahabat Abu Hurairarah ra.: Rasulullah Saw.bersabda:
Rasulullah Saw. bersabda:
Ibnu Yamun meneruskan nazham -nya sebagai berikut:
“Dilarang senggama (menurut pendapat yang masyhur) dimalam hari raya Idul Adha, Demikian pula dimalam pertama pada setiap bulan.
Dimalam pertengahan pada setiap bulan, Bagitu pula dimalam terakhir pada setiap bulan.”
Hal itu berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw.:
Al-Imam Ghazali mengatakan, bahwa bersenggama makruh dilakukan pada tiga malam dari setiap bulan, yaitu: pada malam awal bulan, malam pertengahan bulan, dan pada malam terakhir bulan. Sebab setan menghadiri setiap persenggamaan yang dilakukan pada malam-malam tersebut. Ada yang berpendapat, bahwa bersetubuh pada malam-malam tersebut dapat mengakibatkan gila atau mudah stres pada anak yang terlahir. Akan tetapi larangan- larangan tersebut hanya sampai pada batas makruh tidak sampai pada hukum haram, sebagaimana bersenggama dikala haid, nifas dan sempitnya waktu shalat fardlu.
Selanjutnya Syekh penazham mengungkapkan tentang keadaan orang yang mengakibatkan ia tidak boleh bersenggama dalam nazham
berikut ini:
“Hindarilah bersenggama dikala sedang kehausan, kelaparan, wahai kawan, ambillah keterangan ini secara berurutan.
Dikala marah, sangat gembira, demikian pula, dikala sangat kenyang, begitu pula saat kurang tidur.
Dikala muntah-muntah, murus secara berurutan, demikian pula ketika kamu baru keluar dari pemandian.
Atau sebelumnya, seperti kelelahan dan cantuk (bekam), jagalah dan nyatakanlah itu semua dan jangan mencela.”
Sebagaimana disampaikan oleh Imam Ar-Rizi,
Bersenggama dalam keadaan sangat gembira akan menyebabkan cedera. Bersenggama dalam keadaan kenyang akan menimbulkan rasa sakit pada persendian tubuh. Demikian juga senggama yang dilakukan dalam keadaan kurang tidur atau sedang susah. Semuanya harus dihindari, karena akan menghilangkan kekuatan dalam bersenggama.
Begitu juga gendanya dijauhi senggama yang sebelumnya sudah didahului dengan muntah-muntah dan murus-murus, kelelahan, keluar darah (cantuk), keluar keringat, kencing sangat banyak, atau setelah minum obat urus-urus. Sebab menurut Imam As- Razi, semua itu akan dapat menimbulkan bahaya bagi tubuh pelakunya. Demikian juga hendaknya dijauhi senggama setelah keluar dari pemandian air panas atau sebelumnya, karena ibu itu dapat mengakibatkan terjangkiti sakit kepala atau melemahkan syahwat.
Juga hendaknya mengurangi senggama pada musim kemarau, musim hujan, atau sama sekali tidak melakukan senggama dikala udara rusak atau wabah penyakit sedang melanda, sebagaimana dituturkan Syekh penazham berikut ini:
“Kurangilah bersenggama pada musim panas, dikala wabah sedang melanda dan dimusim hujan.”
Imam Ar-Rizi mengatakan, bahwa orang yang mempunyai kondisi tubuh yang kering sebaiknya menghindari senggama pada musim panas. Sedangkan orang yang mempunyai kondisi tubuh yang dingin hendaknya mengurangi senggama pada musim panas maupun dingin dan meninggalkan sama sekali pada saat udara tidak menentu serta pada waktu wabah penyakit sedang melanda.
Kemudian Syekh penazham melanjutkan nazhamnya sebagai berikut:
“Dua kali senggama itu hak wanita, setiap Jumat, waktunya sampai subuh tiba.
Satu kali saja senggama demi menjaga kesehatan, setiap Jumat bagi suami yang sakit-sakitan.”
Syekh Zaruq didalam kita Nashihah Al-Kafiyah berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan hak wanita adalah senggama yang dilakukan suami bersamanya paling sedikit dua kali dalam setiap Jumat. Atau paling sedikit satu kali pada setiap Jumat bagi suami yang cukup tingkat kesehatannya. Shahabat Umar bin Khaththab menentukan satu kali senggama dalam satu kali suci wanita (istri) (satu kali dalam sebulan), karena dengan begitu suami akan mampu membuat istrinya hamil dan menjaganya. Benar demikian, akan tetapi sebaiknya suami dapat menambah dan mengurangi menurut kebutuhan istri demi menjaga kesehatan. Sebab, menjaga kesehatan istri merupakan kewajiban bagi suami.
Sebaiknya suami tidak menjarangkan bersenggama bersama istri, sehingga istri merasa tidak enak badan. Suami juga tidak boleh memperbanyak bersenggama dengan istri, sehingga istri merasa bosan, sebagaimana diingatkan Syekh penazham melalui nazham nya berikut ini:
“Diwaktu luang senggama jangan dikurangi, wahai pemuda, jika istri merasa tidak enak karenanya, maka layanilah dia.
Sebaliknya adalah dengan sebaliknya, demikian menurut anggapan yang ada. Perhatikan apa yang dikatakan dan pikirkanlah dengan serius.”
Syekh Zaruq dalam kitab An-Nashihah berkata, “Suami jangan memperbanyak senggama hingga istri merasa bosan dan jangan menjarangkannya hingga istrinya merasa tidak enak badan.”
Sementara itu istri tidak boleh menolak keinginan suami untuk bersenggama tanpa uzur, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berikut ini: “Seorang wanita datang menghadap Rasulullah Saw. seraya bertanya: ‘Ya Rasulallah, apakah hak seorang suami atas istrinya?’ Rasulullah Saw. menjawab: ‘Istri tidak boleh menolak ajakan suaminya, meskipun dia sedang berada diatas punggung unta (kendaraan)’.”
Rasulullah Saw. juga bersabda:
Dijelaskan, kekhawatiran istri akan anaknya yang sedang menyusu tidak termasuk uzur, sebab sebenarnya sperma suami akan dapat memperbanyak air susu istri.