Pengertian Gubernur
Gubernur adalah kepala daerah untuk wilayah provinsi, dan secara langsung dipilih oleh rakyat.
Artikel terkait: PengertianWalikota
Berikut tugas pokok Gubernur:
- Memelihara stabilitas politik
- Menjaga dan mengamalkan ideologi Pancasila dan kehidupan demokrasi
- Menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah
- Menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota
- Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antarpemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan
- Kordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan
- Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal, dan antarinstansi vertikal di wilayah provinsi yang bersangkutan
Baca Juga: Pengertian Camat
Berikut Wewenang Gubernur:
- Mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang wilayah kabupaten/kota
- Memberikan persetujuan tertulis terhadap penyidikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
- Menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraaan fungsi pemerintahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi dan
- Melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan
- Mengundang rapat bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal
- Meminta kepada bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal untuk segera menangani permasalahan penting dan/atau mendesak yang memerlukan penyelesaian cepat
- Memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan kinerja, pelaksanaankewajiban, dan pelanggaran sumpah/janji
- Menetapkan sekretaris daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: Pengertian Kepala Desa