9 Orang Yang Boleh Tidak Berpuasa

Posted on

Di dalam Agama Islam ada orang-orang yang boleh tidak berpuasa,  siapa saja orang-orang tersebut,  simak artikel dibawah ini,  dan jika bermanfaat silahkan share.

ORANG–ORANG YANG BOLEH
UNTUK TIDAK BERPUASA

1. Anak kecil
Maksudnya adalah anak yang belum baligh. Baligh ada 3 tanda yaitu:
a. Keluar mani (bagi anak laki-
laki dan perempuan) pada usia 9 tahun hijriah.
b. Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah
(bagi anak perempuan)
c. Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka ditunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia, yaitu usia 15 tahun.

2. Gila
Orang gila tidak wajib berpuasa bahkan seandainya berpuasa maka puasanya pun
tidak sah. Namun dalam hal ini ulama membagi ada 2 (dua) macam orang gila yaitu:
a. Orang gila yang disengaja
Orang gila yang disengaja jika berpuasa
maka puasanya tidak sah dan wajib mengqodho’. Sebab sebenarnya ia wajib
berpuasa kemudian ia telah dengan sengaja membuat dirinya gila maka karena kesengajaan inilah ia wajib mengqodho’ puasanya setelah sehat akalnya.
b. Orang gila yang tidak disengaja
Orang gila yang tidak disengaja tidak wajib berpuasa bahkan seandainya berpuasa maka
puasanya tidak sah dan jika sudah sembuh dia tidak berkewajiban mengqodho’ karena gilanya bukan disengaja.

3. Sakit
Orang sakit boleh meninggalkan puasa.
Akan tetapi di sini ada ketentuan bagi orang sakit tersebut yaitu:
Sakit parah yang memberatkan untuk berpuasa yang berakibat semakin parahnya penyakit atau lambat kesembuhannya. Dan yang bisa menentukan ini adalah:
a. Dokter muslim yang
terpercaya.
b. B e r d a s a r a k a n
pengalamannya sendiri.

Catatan :
Dalam hal ini tidak terbatas kepada orang sakit saja, akan tetapi siapapun yang sedang berpuasa lalu menemukan dirinya lemah dan tidak mampu untuk berpuasa dengan kondisi yang membahayakan terhadap dirinya maka saat itu pun dia boleh membatalkan puasanya.

Akan tetapi ia hanya boleh makan dan
minum seperlunya kemudian wajib menahan diri dari makan dan minum seperti layaknya orang berpuasa. Akan tetapi ini khusus untuk orang seperti ini (bukan orang sakit).

4. Orang tua
Orang tua (lanjut usia) yang berat untuk melakukan puasa diperkenankan untuk
meninggalkan puasa.

5. Bepergian (musafir)
Semua orang yang bepergian boleh meninggalkan puasa dengan ketentuan
sebagai berikut ini:
a. Tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km.
b. Di pagi (saat subuh) hari yang ia ingin tidak berpuasa ia harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya
(minimal batas kecamatan).

Misal: Seseorang tinggal di Cirebon ingin pergi ke Semarang. Jarak antara Cirebon – Semarang adalah 200 km (tidak kurang dari 84 km).
Ia meninggalkan Cirebon jam 2 malam (Sabtu dini hari). Subuh hari itu adalah jam 4 pagi.
Pada jam 4 pagi (saat subuh) ia sudah keluar dari Cirebon dan masuk Brebes. Maka di pagi
hari Sabtunya ia sudah boleh meninggalkan puasa.

6. Hamil
Orang hamil yang khawatir akan kondisi:
a. Dirinya, atau
b. Janin (bayinya)

7. Menyusui
Orang menyusui yang khawatir akan kondisi:
a. Dirinya atau
b. Kondisi bayi yang masih di bawah umur 2 tahun hijriyah.
Bayi di sini tidak harus bayinya sendiri
akan tetapi bisa juga bayi orang lain.

8. Haid
Wanita yang sedang haid
tidak wajib berpuasa, bahkan jika
berpuasa puasanya pun tidak sah
bahkan haram hukumnya.

9. Nifas
Wanita yang sedang nifas
tidak wajib berpuasa, bahkan jika
berpuasa puasanya pun tidak sah
bahkan haram hukumnya.

Sumber Artikel:
https://buyayahya.org/575.html