Soal Essay SISTEM HKUM DAN PERADILAN NASIONAL dan Jawabannya

Posted on

SISTEM HKUM DAN PERADILAN NASIONAL

Berikut ini , Soal LKS Essay Sistem Hukum PKN Kurikulum2013, beserta kunci Jawabannya, untuk siswa SMA/SMK/MA/MAK/Sederajat.

Soal Essay 1-10

1. Mengapa seluruhkomponen dalam sistem peradilan harus berfungsi dengan baik?

Jawaban: Sistem peradilan nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional yang meliputi pihak-pihak dalam proses peradilan, hierarki kelembagaan peradilan, maupun aspek-aspek yang bersifat prosedural dan saling berkaitan sedemikian rupa sehingga terwujud keadilan hukum.

Bagaimana caranya semoga peradilan nasional dapat terwujud? Untuk mewujudkan tujuannya, seluruh komponen dalam sistem peradilan harus berfungsi dengan baik. Berikut ini yaitu komponen-komponen dalam sistem peradilan.
Materi Hukum
Materi hukum mencakup didalamnya hukum materiel dan hukum formal (hukum acara). Hukum materiel yaitu hukum yang berisi wacana perintah dan larangan (terdapat dalam KUHP, KUHPdt, dan sebagainya). Adapun yang dimaksud dengan hukum formal yaitu hukum yang berisi wacana tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiel (terdapat dalam KHUP, KUHPdt, dan sebagainya).

2. Jelaskan prosedur-prosedur peradilan?
Jawaban:
I. PENYELIDIKAN
II. PENYIDIKAN
III.PENUNTUTAN
IV. SIDANG Di PENGADILAN
1. DAKWAAN
2. EKSEPSI/TANGKISAN/KEBERATAN
3. PEMERIKSAAN ALAT BUKTI
4. REQUISITOIR / TUNTUTAN JAKSA
5. PLEDOI / PEMBELAAN
6. REPLIK JPU
7. DUPLIK TERDAKWA / PENASEHAT HUKUM
8. PUTUSAN MAJELIS HAKIM
V. UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI

3. Siapakah yang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dalam proses peradilan?
Jawaban:
PENYIDIK
Pasal 1 angka 1 KUHAP
“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”
PENYELIDIK
Pasal 1 angka 4 KUHAP
“Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.”

4. Apa yang dimaksud dengan Mahkamah Agung?
Jawaban:Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA RI atau MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.

5. Setujukah anda terhadap pernyataan bahwa Komisi Yudisial merupakan lembaga yang berperan penting dalam mewujudkan Kekuasaan kehakiman yang merdeka?
Jawaban: Setuju,
1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

6. Menurut Pendapat Anda, apakah yang akan diterima seseorang jika ia melanggar hukum?
Jawaban: Sanksi Sesuai Kejahatan yang Ia lakukan, Supaya Jera

7. Sebutkan unsur-unsur Hukum!
Jawaban:
1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2) Peraturan itu dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3) Peraturan itu bersifat memaksa.
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

8. Jelaskan perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana!
Jawaban:
Hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), dimana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.

Hukum perdata bersifat privat yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan (perseorangan). Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat.

9. Sebutkan tata urutan hierarki perundangan-undangan di Indonesia?
Jawaban:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Provinsi dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

10. Jelaskan hubungan antara kesadaran hukum dan tegaknya keadilan!
Jawaban: Kesadaran hukum merupakan kesadaran untuk menegakkan keadilan hukum, jika kesadaran itu tidak ada maka tidak akan mendirikan ketegakan keadilan
jadikan yang terbaik.