Soal Essay SISTEM HKUM DAN PERADILAN NASIONAL dan Jawabannya

Posted on

SISTEM HKUM DAN PERADILAN NASIONAL

Berikut ini , Soal LKS Essay Sistem Hukum PKN Kurikulum2013, beserta kunci Jawabannya, untuk siswa SMA/SMK/MA/MAK/Sederajat.

Soal Essay 1-10

1. Apakah yang dimaksud dengan hukum?
Jawaban: Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

2. Apa arti Hukum?
Jawaban: Definisi Hukum – Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan sistem hukum?
Jawaban: Pengertian SISTEM HUKUM adalah sebuah satu kesatuan yang terdiri dari berbagai unsur yang masing-masing unsur saling berinteraksi satu dengan yang lain dalam mencapai satu tujuan. Unsur-unsur yuridis dari kesatuan tersebut seperti peraturan hukum, asas hukum maupun pengertian hukum.

4. Apa yang dimaksud dengan sistem hukum adat?
Jawaban: Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. … Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukummasyarakatnya.

5. Jelaskan apa yang dimaksud dengan sumber hukum?
Jawaban: Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan bersifat memaksa, yaitu jika dilanggar atau melanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi tegas. Sumber hukum dilihat dari dua segi, diantaranya segi material dan segi formal.

6. Apa yang dimaksud dengan hukum formil?
Jawaban: hukum formil dan materil, kekuasaan kehakiman, peradilan, surat kuasa. … Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. dengan kata lain, hukum yang memuat peraturan yang mengenai caracara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan tata carahakim memberi putusan.

7. Mengapa kita harus taat kepada hukum?
Jawaban: Karena di indonesia merupakan negara hukum seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 hukum harus ditegakkan untuk meminimalisir adanya kesalahan yang dilakukan oleh masyarakat. Ketaatan masyarakat terhadap hukum dapat menciptakan lingkungan yang aman, tentram, dan damai serta agar tidak ada pelanggaran lagi di masyarakat.

8. Sebutkan Macam-macam sumber hukum Formal?
Jawaban:
1. Undang-Undang “Statute”
2. Kebiasaan atau “custom”
3. Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”
4. Traktat atau “Treaty”
5. Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”

9. Sebutkan contoh hukum tertulis!
Jawaban:
1. hukum tertulis yang telah di-kodifikasikan. contoh: kitab undang-undang hukum pidana, KUH perdata, dan KUH dagang
2. hukum tertulis yang tidak di-kodifikasikan. comtoh: traktat karena teraktat sering kali dibuat dalam bentuk dokumen2 perjanjian kerja sama.

10. Bukti apa yang melandasi bahwa ketetapan MPR kembali menjadi peraturan perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945!
Jawaban: UU no. 12 tahun 2011