Soal Essay dan PG Perlindungan dan Penegakan Hukum dan Jawaban

Posted on

PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM

Berikut ini , Soal LKS PG dan Essay PKN Perlindungan, Hukum Kurikulum 2013, beserta kunci Jawabannya, untuk siswa SMA/SMK/MA/MAK/Sederajat.

Baca Juga:

Daftar Facebook Dapet Uang Langsung Masuk Ke Rekening

Cara mendapatkan Pulsa Gratis 10rb Tiap Hari

Pilihan Ganda 1-10
1. Perhatian pernyataan-pernyataan berikut!
1) hukum dikatakan memaksa karena memang harus ditaati dan dijalankan oleh setiap warga negara tanpa terkecuali.
2) Hukum dikatakan memikat karena bagi siapa saja yang melanggar akan dikenal sanksi yang tegas.
3) Hukum dikatakan memaksa karena bagi siapa saja yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.
4) Hukum dikatakan mengikat karena harus ditaati dan dijalankan oleh setiap warga tanpa kecuali.
Pernyataan yang benar ditunjukan pada nomor…
A. 1) dan 2)
B. 1) dan 4)
C. 2) dan 3)
D. 3) dan 4)
E. Semua benar
Jawaban: B

2. Perhatian teori tujuan hukum berikut!
1) Tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan.
2) Tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
3) Tujuan hukum adalah untuk menjaga ketertiban dan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.
4) Tujuan hukum adalah mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.
5) Tujuan hukum adalah untuk memberikan faedah sebanyak-banyaknya bagi masyarakat, yaitu dengan memberikan kebahagiaan dan kenikmatan.
Tujuan hukum berdasarkan teori utilitas ditunjukan pada nomor….
A. 1)
B. 2)
C. 3)
D. 4)
E. 5)
Jawaban: E

3. Hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang satu dan orang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan disebut hukum…
A. Pidana
B. Perdata
C. Dagang
D. Formal
E. Material
Jawaban: B

4. Perhatian macam-macam hukum berikut!
1) Hukum tertulis
2) Hukum tidak tertulis
Macam-macam hukum diatas digolongkan berdasarkan…
A. Sifatnya
B. Fungsinya
C. Wilayah berlakunya
D. Masalahnya
E. Bentuknya
Jawaban: E

5. Pada umumnya hakim melakukan penapsiran-penapsiran pada saat hendak membuat yurisprudensi. Adapun metode penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat saat ini disebut penafsiran.
A. Historis
B. Autentik
C. Sistematis
D. Teleologis
E. Gramatikal
Jawaban: D

6. Pengadilan tertinggi dari badan peradilan yang ada di Indonesia adalah..
A. Mahkamah Agung
B. Mahkamah Konstitusi
C. Komisi Yudisial
D. Pengadilan Tinggi
E. Pengadilan Negeri
Jawaban: D

7. Perhatian ciri-ciri berikut!
1) Alat negara yang berperan sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, penegak hukum, pelindung, pengayom, serta pelayanan masyarakat.
2) melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dalam prosedur peradilan.
Alat kelengkapan peradilan yang dimaksud berdasarkan ciri-ciri di atas adalah…
A. Jaksa
B. Hakim
C. Polisi
D. Pengacara
E. Panitera
Jawaban: C

8. Perhatian macam-macam pengadilan Berikut!
1) pengadilan militer.
2) pengadilan militer negeri.
3) pengadilan militer tinggi.
4) pengadilan militer utama.
5) pengadilan militer pertemuan.
Diantara pengadilan-pengadilan di atas, yang bukan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer ditunjukkan pada nomor…
A. 1)
B. 2)
C. 3)
D. 4)
E. 5)
Jawaban: B

9. Dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan dan lemabaga penegak hukum lainya yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa maupun pihak lain, maka dibentuklah….
A. Mahkamah Agung
B. Mahkamah konstitus
C. Komisi yudisial
D. Pengadilan ad hoc
E. Komisi pemberantasan korupsi
Jawaban: D

10. Perhatian ciri-ciri berikut!
1) Diatur dalam UUD 1945 pasal 24c
2) Diatur dalam UU No. 8 Tahun 2011tentang perubahan atas UU No. 24 tahun 2003.
3) Merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Lembaga negara yang dimaksud berdasarkan ciri-ciri di atas adalah…
A. Mahkamah Agung
B. Mahkamah Konstitusi
C. Komisi Yudisial
D. DPR
E. MPR
Jawaban: C

Soal Essay 1-5
1. Analisislah tujuan hukum Nasional Indonesia!
Jawaban: Tujuan hukum nasional indonesia adalah untuk mengatur secara pasti hak-hak dan kewajiban lembaga tinggi negara beserta seluruh pejabat negara dan warga negara supaya semuanya dapat melaksanakan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa indonesia yaitu terciptanya masyarakat yang adil,makmur,dan sejahtera.

2. Macam-macam hukum berdasarkan fungsinya!
Jawaban: Berdasar fungsi
1.hukum material adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-laranagn. Contoh Hukum Material adalah Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
2.hukum formal(Hukum Proses atau Hukum Acara) adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara Hakim memberi putusan.

3. Kemukakan yang anda ketahui tentang hukum pidana!
Jawaban: Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

4. Tunjukan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan tata usaha negara!
Jawaban: Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Analisislah disertai contoh mengenai pengadilan khusus!
Jawaban: Pegadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tertentu yang hanya dapat di bentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah MA yang diatur dalam Undang – undang.
Contohnya adalah Mahkamah Agung.