Berikut Penjelasan Pajak

Posted on

 

Pada artikel kali ini kang darus akan membahas tentang Penjelasan, Pajak Negara

 

Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.

Ciri-ciri Pajak
Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berikut Ciri-Ciri pajak antara lain;
1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak

2. Pajak Bersifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara
Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak.

3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung

4. Berdasarkan Undang-undang
Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara.

Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat
Berikut ini Fungsi pajak sebagai berikut;
– Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
– Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
– Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
– Fungsi Stabilisasi

Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah dari Masyarakat

Berikut ini Jenis pajak yang dipungut dari masyrakat antara lain:
1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat
– Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
– Pajak Langsung (Direct Tax)

2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut
– Pajak Daerah (Lokal)
– Pajak Negara (Pusat)

3. Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak
– Pajak Objektif
– Pajak Subjektif