Pada artikel kali ini kang darus akan membahas tentang Penjelasan Perbedaan fakir dan miskin
Penjelasan Fakir
fakir adalah orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. Beberapa ulama memiliki pendapat masing-masing tentang arti fakir.
- Syafi’i: Fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha; atau mempunyai usaha atau harta yang kurang dari seperdua kecukupannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanjanya.
- Hanafi: Fakir ialah orang yang mempunyai harta kurang dari senishab atau mempunyai senishab atau lebih, tetapi habis untuk memenuhi kebutuhannya
- Hambali: Fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta, atau mempunyai harta kurang dari seperdua keperluannya.
- Maliki: Fakir ialah orang yang mempunyai harta, sedang hartanya tidak mencukupi untuk keperluannya dalam masa satu tahun, atau orang yang memiliki penghasilan tapi tidak mencukupi kebutuhannya, maka diberi zakat sekadar mencukupi kebutuhannya.
Fakir dalam perspektif tasawuf adalah “si hamba tidak bergantung kepada siapa pun selain Allah Swt” (sebagaimana deginisi seorang sufi, Yahya ibn Mu’az). Fakir dalam konteks ini adalah orang yang senantiasa membutuhkan pertolongan dan perlindungan Allah Swt. Wallahu a’lam.
Penjelasan Miskin
Masākīn adalah jamak dari kata miskīn. Miskīn merupakan isim fā‘il dari سكونا – يسكن – سكم. Di kalangan ahli bahasa terdapat perbedaan pendapat dalam membedakan antara makna fakir dan miskin. Sebahagian ulama mengatakan arti faqīr adalah kebalikan dari kaya. Ia digunakan untuk menerangkan orang yang hidup dalam pas-pasan (رديعة). Sedangkan miskīn adalah orang yang tidak memiliki sesuatupun. Pendapat lain mengatakan sebaliknya, yaitu miskīn adalah orang yang memiliki sesuatu namun belum mencukupi kebutuhan keluarganya. Sedangkan faqīr adalah orang yang tidak memiliki apa-apa. Di bawah ini dijelaskan pengertian miskin saja, sedangkan pengertian fakir telah dijelaskan dalam tulisan sebelumnya.
- Mazhab Hanafi.
Sarakhsi, ulama mazhab Hanafi dalam bukunya al-Mabsūṭ, menyebutkan miskin adalah orang yang meminta-minta. Sebutan miskin juga diberikan dengan orang yang memiliki kecacatan, (bila dia) tidak meminta-minta maka (orang lain) tidak memberi kepadanya. Lebih lanjut Sarakhsi menerangkan bahwa miskin lebih sengsara keadaannya dibandingkan fakir. Fakir masih memiliki sesuatu meskipun tidak mencukupi kebutuhannya. Sedangkan miskin tidak memiliki sesuatu apapun. Terdapat beberapa dalil yang dijadikan sebagai hujjah, yaitu Surat al-Insān ayat 8, yang artinya: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan”. Selanjutnya adalah surat al-Balad ayat 16, yang artinya: “Atau orang-orang miskin yang sangat membutuhkan”.
Ulama tafsir menjelaskan bahwa miskin yang terdapat dalam ayat 8 surat al-Insān adalah miskin. Sedangkan ayat 16 surat al-Balād menunjukkan kepada orang yang sangat merana hidupnya. Kulitnya dipenuhi debu karena pekerjaan berat yang dikerjakannya. Perutnya selalu dalam keadaan lapar dan tidak berpakaian. Miskin dalam keadaan seperti ini dapat dikatakan tidak memiliki sesuatupun. Kondisi ini menunjukkan betapa orang miskin itu sangat sengsara hidupnya.
- Mazhab Maliki
Menurut mazhab Maliki, miskin adalah: “miskin adalah orang yang tidak memiliki sesuatu apapun”. Rumusan ini sama dengan rumusan menurut mazhab Hanafi. Dalam mazhab Maliki, ukuran terpenuhi kebutuhan adalah makanan pokok, bukan kebutuhan pokok secara umum. Untuk mengukur kebutuhan mencukupi selama satu tahun tentu harus memiliki penghasilan, baik harian, bulanan maupun tahunan atau lainnya. Sedangkan miskin adalah orang yang tidak memiliki sesuatu apapun. Miskin dapat disebut sebagai gelandangan yang tidak memiliki makanan dan tempat tinggal. Untuk menguatkan pendapat ini, mazhab ini tidak mencantumkan dalil, baik nas maupun logika, sehingga tidak diketahui secara pasti dasar pijakan mereka. Penulis menduga, penetapan makna miskin dalam mazhab Maliki hanya bertumpu kepada pemahaman bahasa semata.
- Menurut mazhab Syafi‘i dan Hanbali
Menurut ke dua mazhab ini, miskin adalah: orang yang mampu memenuhi kebutuhannya namun belum mencukupi. Miskin adalah orang mampu memperoleh lebih dari setengah kebutuhannya, bisa jadi hanya mendapatkan Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) atau Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dari Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) yang dibutuhkannya. Ukuran mencukupi kebutuhan menurut kedua mazhab ini tidaklah tentu. Seseorang disebut mampu mencukupi kebutuhannya (kaya) apabila ia telah mencukupi kebutuhannya. Ia tidak ditetapkan dengan memiliki uang sejumlah Rp. 50.000,- atau lebih atau dalam bentuk lain, seperti modal usaha dan binatang ternak atau tanaman yang telah sampai nisab. Walaupun nilainya banyak sedangkan semua itu belum mencukupi, tidaklah disebut mencukupi kebutuhannya (kaya). Jadi ukuran kaya adalah mencukupi kebutuhan hidupnya. Menurut penulis, rumusan ini memerlukan uraian lebih lanjut dan perlu dikaitkan dengan ukuran hidup di suatu wilayah tertentu.Perlu juga dijelaskan, apa saja jenis kebutuhan yang dipenuhi. Penjelasan lebih rinci mengenai hal ini dapat dituangkan dalam berbagai peraturan lain, sehingga dapat dilaksanakan.
Untuk menguatkan pendapatnya, Mazhab Syafi‘i dan Hanbali mengemukakan beberapa dalil, yaitu surat al-Kahfi ayat 79, yang artinya: “adapun sampan itu adalah milik orang-orang miskin yang bekerja di laut”. Allah dalam ayat ini menjelaskan bahwa orang miskin mempunyai kapal untuk berusaha. Adanya kapal, dicontohkan bagi nelayan, adalah sebagai sarana berusaha yang layak, dan dari sarana yang layak tentu saja akan memperoleh hasil yang layak pula.
Selain ayat di atas, ke dua mazhab ini menyebut hadis Nabi saw sebagai dalilnya, yaitu hadis riwayat Turmuzi dan Ibnu Majah dari Anas bin Malik, yang artinya: “Rasulullah saw bersabda: Ya Allah, hidupkanlah aku dalam keadaan miskin dan matikanlah aku dalam keadaan miskin”. Berdasarkan zahir hadis, Rasulullah saw berdoa agar beliau dihidupkan dalam keadaan miskin, dan rasul tidak berdoa agar dihidupkan dalam keadaan fakir. Kedua mazhab ini memahami bahwa doa Rasulullah saw untuk hidup dalam keadaan miskin adalah berlindung dari kefakiran. Dari sini mereka menyimpulkan bahwa fakir lebih sengsara dibandingkan miskin. Karena Rasulullah tidak mungkin mendoakan keadaan yang sangat sengsara. Mereka berpendapat apabila miskin lebih sengsara, tentulah Nabi tidak berdoa agar dihidupkan dalam kemiskinan. Tidak ditemukan dalil nas maupun bukti lain yang menguatkan bahwa berdoa dihidupkan dalam keadaan miskin berarti berlindung dari kefakiran. Pendapat ini didasarkan kepada logika bahwa Nabi tidak mungkin berdoa dihidupkan dalam keadaan yang sangat sengsara.