Pada artikel kali ini kang darus akan membahas tentang Penjelasan Perbedaan fasik dan munafik
Penjelasan Fasik
Fasik (al-fisq) berasal dari akar kata fasaqa-yafsiqu/yafsuqu-fisqan-fusûqan. Secara etimologis (bahasa), dalam ungkapan orang Arab, fasik (al-fisq) maknanya adalah keluar dari sesuatu (al-khurûj ‘an asy-syay’i) (al-Qurtubhi, Tafsîr al-Qurthubi, 1/246.), atau keluar (baca: menyimpang) dari perintah (al-khurûj ‘an al-amr). Dikatakan, misalnya, “Fasaqat ar-ruthbah (Kurma keluar),”— jika ia keluar dari kulitnya.” Dikatakan pula, misalnya, “Fasaqa Fulan mâlahu (Si Fulan mengeluarkan hartanya),”—jika ia menghabiskan atau membelanjakannya (ibnu Manzhur, Lisân al-‘Arab, 10/38).
Walhasil, secara etimologis (bahasa), fasik (al-fisq) maknanya adalah keluar (al-khurûj).
Sementara itu, secara terminologis (istilah), menurut al-Jurjani, orang fasik adalah orang yang menyaksikan tetapi tidak meyakini dan melaksanakan (al-Jurjani, At-Ta’rîfât. I/211). Sedangkan al-Manzhur lebih lanjut menjelaskan bahwa fasik (al-fisq) bermakna maksiat, meninggalkan perintah Allah, dan menyimpang dari jalan yang benar. Fasik juga berarti menyimpang dari agama dan cenderung pada kemaksiatan; sebagaimana iblis melanggar (fasaqa) perintah Allah, yakni menyimpang dari ketaatan kepada-Nya. Allah Swt. berfirman:
فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ
Mereka kemudian berbuat fasik terhadap perintah Tuhannya. (QS al-Kahfi [18]: 50).
Dalam ayat di atas, frasa berbuat fasik terhadap perintah Tuhannya artinya keluar dari ketaatan kepada-Nya.
Fasik juga berarti keluar dari kebenaran (al-khurûj ‘an al-haqq). Karena itu, fasik kadang-kadang berarti syirik dan kadang-kadang berarti berbuat dosa. Seseorang dikatakan fasik (fâsiq/fasîq) jika ia sering melanggar aturan/perintah. Fasik juga berarti keluar dari sikap istiqamah dan bermaksiat kepada Tuhan. Karena itu, seseorang yang gemar berbuat bermaksiat (al-‘âshî) disebut orang fasik (ibnu Manzhur, Lisân al-‘Arab, 10/38).
Penjelasan Munafik
Sedang munafik adalah sebutan untuk orang yang melakukan perbuatan Nifâq. Nifâq diambil dari nâfiqâ’ bukan nafaq. Nâfiqâ’ adalah salah satu ruang yarbû’ (Jerboa-Ing) yaitu binatang sejenis tupai yang sebagian ruangannya ditutupi dan sebagian ruang yang lain dibuka (Ibn Manzhur, Lisân al-‘Arab, X/358). Dengan demikian, secara etimologis, nifâq dapat diartikan sebagai membuka satu sisi dan menutup sisi yang lainnya. Konotasi inilah yang populer di kalangan orang Arab sampai datangnya Islam.
Al-Quran kemudian memberikan konotasi lain pada kata tersebut, yaitu menampakkan wajah yang berbeda anatara di dalam dan di luar Islam, atau di hadapan kaum Muslim menampakkan sikap yang sependirian dengan mereka, tetapi di hadapan kaum lain menampakkan sikap yang sependirian dengan kaum tersebut. Inilah sikap nifâq. Karakter demikian menjadi karakter dasar orang munafik (munâfiq). Allah Swt. menunjukkan sikap dasar munafik tersebut dalam firman-Nya: