Simak Mengenai Istilah giro

Posted on

Pada artikel kali ini kang darus akan membahas Istilah giro

Istilah giro

Giro merupakan suatu produk bank dalam rangka menghimpun dana pihak ketiga, biasanya suku bunga giro terbilang jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan tabungan dan deposito, hal tersebut dikarenakan simpanan giro dapat sewaktu-waktu diambil atau ditarik sampai ke batas akhir limit yang sudah ditentukan oleh pihak bank dan nasabah giro atau giran biasanya ialah sebuah badan hukum yang membutuhkan kemudahan dalam lalu lintas pembayaran dalam menjalankan kegiatan usahnya sehari-hari.

Atau definisi giro yang lainnya ialah simpanan pada bank yang penarikannya dapat setiap saat dengan menggunakan cek atau surat perintah pembayaran lain atau dengan cara pemindahbukuan.


Pengertian Bilyet Giro (BG)

Bilyet Giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.


Syarat-syarat bilyet giro antara lain :

  • Ada nama bilyet giro dan nomor serinya
  • Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan
  • Nama dan tempat bank tertarik
  • Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf
  • Nama pihak penerima
  • Tanda tangan penarik atau stempel penarik jika penarik merupakan perusahaan
  • Tanggal dan tempat penarikan
  • Nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut

            Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG

    1. Masa berlaku bilyet giro adalah 70 hari terhitung mulai dari tanggal penarikannya
    2. Bila tanggal efektif tidak dicantumkan maka tanggal penarikan berlaku pula sebagai tanggal efektif
    3. Bila tanggal efektif tidak dicantumkan, maka tanggal efektif dianggap sebagai tanggal penarikan
    4. Dan persyaratan lainnya.

Keterangan yang ada didalam suatu Bilyet Giro :

    1. Ada tertulis kata-kata Bilyet Giro
    2. Ada bank penerbit (Bank Monas Indonesia)
    3. Ada nomor Bilyet Giro
    4. Ada tanggal penulisan Bilyet Giro (dibawah nomor BG)
    5. Ada perintahpemindahbukuan
    6. Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)

Jenis – jenis Pemegang Rekening Giro

Pemegang rekening giro tidak hanya lembaga atau badan tertentu saja, rekening giro dapat dibuka oleh nasabah yang bermacam-macam, diantaranya seperti dibawah ini:

  • Perorangan atau rumah tangga.
  • Lembaga yayasan.
  • Badan usaha.
  • Badan pemerintah.
  • Perbankan.
  • Dan lembaga keuangan.