Pada artikel kali ini kang darus akan membahas Istilah Hutan Lindung
Istilah Hutan Lindung
Hutan lindung adalah hutan yang dilindungi keberadaannya karena bermanfaat dalam menjaga ekosistem. Penetapan kawasan hutan menjadi hutan lindung didasari oleh fungsi hutan sebagai penyedia cadangan air bersih, penahan erosi, habitat flora dan fauna, serta fungsi lainnya.
Wilayah hutan lindung dapat berada di dalam wilayah hutan produksi, hutan rakyat, hutan adat dan daerah yang berbatas dengan pemukiman masyarakat. Hutan ini dapat dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau komunitas yang peduli terhadap kelestarian hutan. Contohnya adalah hutan larangan atau hutan tutupan yang biasanya dikelola oleh masyarakat adat.
Hutan lindung merupakan wilayah hutan yang luas dan berisi aneka ragam flora dan fauna yang bisa terbentuk secara alami maupun buatan. Manfaat perlindungan dari hutan ini berupa pepohonan yang berfungsi untuk menahan laju erosi, longsor, banjir dan sebagainya.
Hutan Lindung Menurut UU Kehutanan
Menurut Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pengertian hutan lindung adalah:
“Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.”
Hutan berdasarkan fungsinya dapat dibedakan sebagai berikut:
- Hutan Produksi: Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Porduksi Terbatas (HPT), Hutan Porduksi Konversi (HPK)
- Hutan Konservasi: Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam dan Suaka Marga Satwa), Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Hutan Raya, Hutan Wisata)
- Hutan Buru atau Taman Buru
- Hutan Lindung
Hutan Lindung dan Kawasan Lindung
Pengertian hutan lindung dan kawasan lindung seringkali dianggap sama dan salin tertukar satu sama lain, padahal kedua istilah tersebut memiliki pengertian yang berbeda.
Secara sederhana, hutan lindung bisa termasuk dalam kawasan lindung. Namun kawasan lindung dapat mencakup kawasan hutan konservasi dan jenis hutan lainnya.