Pada artikel kali ini kang darus akan membahas Istilah kedaulatan
Istilah kedaulatan
Kedaulatan ini berasal dari bahasa arab yakni “daulat” yang memiliki arti kekuasaan atau pemerintahan. Kedaulatan sendiri merupakan hak ekslusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintah serta juga masyarakat. Kedaulatan tersebut juga dapat diartikan ialah sebagai kekuasaan tertinggi yang terdapat di suatu negara.
Jenis-Jenis Kedaulatan
Dibawah ini merupakan macam jenis kedaulatan diantaranya sebagai berikut:
1. Kedaulatan Tuhan
Kedaulatan Tuhan ini merupakan jenis kedaulatan yang bersumber dari Tuhan yang diberikan kepada raja atau juga pihak penguasa.
Karena hal tersebut , maka raja dianggap sebagai utusan Tuhan atau juga titisan dewa. Semua kebijakan yang dibuat penguasa itu dianggap bersumber dari Tuhan. Oleh sebab itu, masyarakat itu diwajibkan untuk mau mematuhi perintah penguasa.
Tokoh-tokoh yang pernah menganut paham ini diantaranya ialah Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillius, serta F. J. Stahl. Kedaulatan Tuhan ini pernah diterapkan di negara Ethiopia pada masa kekuasaan Raja Haile Selassi. Selain dari itu, kedaulatan jenis ini juga pernah diterapkan di Jepang pada masa kekuasaan Kaisar Tenno Heika.
2. Kedaulatan Raja
Kedaulatan raja merupakan sebuah kedaulatan negara yang berada di tangan raja. Suapaya negara tersebut dapat kuat serta kokoh, maka seorang raja itu harus memiliki kekuasaan yang kuat sertajuga tidak terbatas. Rakyat juga harus rela menyerahkan hak serta kekukasaannya kepada sang raja.
Tokoh-tokoh yang menganut paham ini diantaranya ialah F. Hegel, Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, serta Thomas Hobbes. Kedaulatan raja pernah juga diterapkan di Prancis pada masa kekuasaan Raja Louis XIV. Namun di zaman modern saat ini, sudah tidak ada lagi negara yang menerapkan jenis kedaulatan raja lantaran kedaulatan tersebut menciptakan kekuasaan yang absolut dan juga otoriter.
3. Kedaulatan Negara
Kedaulatan negara merupakan sebuah kekuasaan pemerintahan yang berasal dari suatu kedaulatan negara. Artinya negara tersebut memiliki kekukasaan yang tidak terbatas. Kekuasaan tersebut diserahkan kepada raja atau penguasa atas nama sebuah negara. Negara tersebut mempunyai hak untuk membuat aturan hukum, sehingga negara itu tidak diwajibkan untuk tunduk kepada hukum.
Tokoh yang menganut paham ini diantaranya ialah Paul Laband dan George Jellinek. Jenis kedaulatan negara pernah juga diterapkan di Rusia pada masa kekuasaan Tsar. Jenis kedaulatan ini juga pernah diterapkan di jerman pada masa kekuasaan Hitler, dan juga di Italia pada masa kekuasaan Mussolini.
4. Kedaulatan Hukum
Kedaulatan hukum merupakan sebuah negara yang diharapkan menjadi negara hukum, yang mana semua tindakan yang dilakukan pemerintah serta juga rakyat itu harus dengan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Dibawah ini merupakan tokoh yang menganut paham ini diantaranya Immanuel Kant, Kranenburg, serta H. Krabbe. Kedaulatan hukum ini biasanya diterapkan di sebagian besar negara di Eropa serta juga Amerika.
5. Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat ini merupakan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat tersebut memberikan kekuasaannya kepada pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan dengan melalui perjanjian yang dikenal dengan istilah kontrak sosial.
Pemimpin negara itu dipilih dengan berdasarkan keinginan rakyat melalui perwakilan yang duduk didalam pemerintahan. Sebaliknya, pemimpin negara itu juga harus melindungi hak rakyat serta juga menjalankan pemerintahan dengan baik dengan berdasarkan aspirasi rakyat.
Dibawah ini merupakan tokoh-tokoh yang menganut paham ini diantaranya Solon, John Locke, Montesquieu, dan J.J. Rousseau. Banyak negara yang menerapkan jenis kedaulatan ini. namun tetapi, pelaksanaannya itu tergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi, serta juga kebudayaan yang dipunyai masing-masing negara.
Sifat- Sifat Kedaulatan
Dibawah ini merupakan sifat-sifat kedaulatan diantaranya sebagai berikut :
Asli
Artinya kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. Kedaulatan tersebut terbentuk dengan sendirinya tanpa ada yang menciptakan kedaulatan tersebut.
Permanen atau Tetap
Maksudnya meski sebuah negara reorganisasi struktur, kedaulatan tersebut tetap tidak akan mengalami perubahan apapun. Hanya pihak pelaksana saja yang akan mengalami adanya suatu perubahan.
Absolut
Maksudnya tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi itu selain kedaulatan. Didalam sebuah negara, kedaulatan ini merupakan kekuasaan tertinggi did alam menentukan segala hal.
Tidak Dapat Terbagi-Bagi
Maksudnya kedaulatan tersebut tidak boleh dibagi kepada badan tertentu karena dapat menimbulkan pluralisme. Pluralisme sendiri merupakan suatu kondisi masyarakat yang majemuk didalam suatu kedaulatan.
Tidak Terbatas
Artinya kedaulatan ini melingkupi semua orang serta juga seluruh golongan yang berada didalam sebuah negara tanpa terkecuali.
Bentuk-Bentuk Kedaulatan
Kedaulatan ini mempunyai bentuk serta juga sistem yang berbeda, Dibawah ini merupakan bentuk dan penjelasannya diantaranya sebagai berikut:
1. Kedaulatan ke Dalam
Bentuk kedaulatan ke dalam ini, negara atau juga pemerintah berhak mengatur segala bentuk kepentingan masyarakat dengan melalui beberapa negara yang dibentuk oleh negara tersebut.
2. Kedaulatan ke Luar
Bentuk kedaulatan ke luar, pemerintah ini mempunyai kekuasaan yang bebas serta juga tidak terikat. Pemerintah tidak tunduk pada kekuatan lain selain ketentuan yang sudah ditetapkan. Sama halnya dengan negara lain yang harus menghormati kekuasaan negara yang bersangkutan. Mereka tidak boleh ikut campur atas urusan negara tersebut.