Pada artikel kali ini kang darus akan membahas Istilah Legislatif
Istilah Legislatif
Legislatif adalah lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk merumuskan dan membuat peraturan, kebijakan, dan Undang-Undang suatu negara. Sebagai badan deliberatif pemerintah, lembaga ini memiliki kuasa dalam membuat hukum di suatu negara.
Contoh Lembaga Legislatif
Beberapa contoh lembaga eksekutif di Indonesia adalah:
1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Lembaga legislatif yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR adala mereka yang menjadi anggota partai politik yang mencalonkan diri sebagai peserta PEMILU dan terpilih.
Tugas DPR diantaranya:
- Memilih anggota BPK secara langsung.
- Mengajukan tiga orang hakim konstitusi.
- Memberi persetujuan kepada Presiden untuk pernyataan perang, damai, dan perjanjian dengan negara lain.
- Mengusulkan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.
2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD adalah lembaga legislatif perwakilan daerah yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPD merupakan perwakilan dari masing-masing provinsi yang terpilih saat PEMILU.
Tugas DPD diantaranya:
- Mengajukan rancangan UUD yang berhubungan dengan otonomi daerah dan mengawasi pelaksanaannya.
- Memeriksa hasil keuangan negara melalui BPK.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai RUU APBN
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR adalah lembaga legislatif yang di dalamnya terdiri dari anggota DPR dan DPD yang terpilih dalam PEMILU. MPR bertugas membuat UUD, peraturan, dan kebijakan.
Tugas MPR diantaranya:
- Membuat, menetapkan, dan mengubah UUD.
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
- Memberhentikan Presiden dan Wakil presiden sesuai dengan UUD.