Pada artikel kali ini kang darus akan membahas Istilah Muamalah
Istilah Muamalah
muamalah pada dasarnya berasal dari bahasa arab yaitu dari kata aamala, muamalat ataupun yuamilu yang memiliki arti perilaku ataupun perbuatan. Jika diartikan dari arti kata dasarnya, maka muamalah dapat diartikan sebagai peraturan mengenai setiap amal ataupun perilaku hubungan satu manusia dengan manusia lainnya yang saling berkepentingan.
Menurut ilmu Fikih, muamalah merupakan setiap kegiatan saling tukar produk (baik barang maupun jasa) yang dapat menghasilkan manfaat kepada ke dua belah pihak (pemilik barang yang melakukan pertukaran), yang dilakukan dengan cara ataupun metode tertentu yang telah ditentukan sebelumnya. Muamalah secara luas diartikan sebagai sebuah peraturan mengikat (yang disertai dengan ancaman sangsi) yang mengatur hubungan antar manusia, manusia dengan kehidupannya, dan manusia dengan lingkungan sekitarnya.
Penggunaan mualah dalam pengaturan hubungan manusia dimaksudkan agar setiap hubungan yang berlangsung bisa saling menguntungkan dan tidak timpang (tidak hanya menguntungkan sebelah pihak saja).
menurut bahasa berasal dari kata ‘aamala, yu-‘amilu, mu’amalatan yang berarti hubungan kepentingan antara seseorang dengan orang lain perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Kata mu’amalah adalah kata yang aktif atau kata kerja aktif yang harus mempunyai pelaku dua orang atau lebih yang harus aktif yang berhubngan dengan urusan dunia.
Pengertian muamalah menurut istilah syariat Islam ialah suatu kegiatan yang mengatur hala-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat manusia untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Sedangkan yang termasuk dalam kegiatan muamalah diantaranya adalah jual beli, sewa menyewa utang piutang, pinjam meminjam dan lain sebagainya.
Tujuan dari muamalah itu sendiri adalah terciptanya hubunngan yang harmonis antara sesama manusia sehingga tercipta masyarakat yang rukun dan tentram, karena didalam muamalah tersirat sifat tolong menolong yang dalam ajaran islam sangat dianjurkan sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 2 dijelaskan :
” Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan”
Dalam surah Al-Maidah ayat 2 memerintahkan hamba-Nya yang beriman untuk saling membantu dalam perbuatan baik dan itulah yang disebut dengan albirr dan meninggalkan kemungkaran yang merupakan ketakwaan. Dan Allah melarang mereka saling mendukung dalam berbuat kejahatan, kebathilan dan kedholiman dan perkara-perkara yang berhungan dengan pelanggaran hukum menurut agama Islam
Menurut Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menilai Ayat yang mulia ini mencakup semua jenis bagi kemaslahatan para hamba, di dunia maupun akhirat, baik antara mereka dengan sesama, ataupun dengan Rabbnya. Sebab seseorang tidak luput dari dua kewajiban; kewajiban Hablum minallah yakni hubungan terhadap Allah dan kewajiban sebagai makhluk sosial terhadap sesamanya.