kangdarus.com – Apa itu e-Bupot Unifikasi dan Ketentuan Penggunaanya,eBupot Unification adalah sistem bukti pemotongan/pemungutan pajak (withholding proof) elektronik terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Apa itu Unifikasi e Bupot? Apa bedanya dengan e-Bupot yang sudah ada? Mekari Klikpajak akan mengauditnya untuk teman-teman Klikpajak.
Sebelum pengesahan e-Bupot Penyatuan, selama ini penyertaan e-Bupot tidak dapat dibedakan dengan pembuatan bukti pemotongan dan pendetailan SPT PPh Pasal 23/26.
Saat ini, tidak hanya khusus untuk PPh 23/26, pembuatan verifikasi pemotongan kewajiban pribadi dan pengumuman Surat Pemberitahuan (SPT) untuk beberapa jenis PPh harus menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Melalui eBupot Unifikasi ini, penjabaran beberapa jenis SPT Masa PPh tidak lagi menggunakan e-Filing, melainkan harus e-Bupot.
Bagaimana syarat dan ketentuan penggunaan e-Bupot Unification, simak terus review dari Klikpajak.id dan pemahaman dasarnya sebelum menggunakannya.
Tentang Penyatuan e Bupot dan Pengertian Penyatuan eBupot adalah
Sebagaimana dimaksud di atas, eBupot Unifikasi adalah aplikasi yang dapat membantu mengungkap SPT Periode PPh Unifikasi sebagai arsip elektronik yang berisi bukti resmi pemilahan tugas tahunan dalam SPT Periode PPh Unifikasi.
Penyatuan Bupot akan dilaksanakan secara luas mulai tahun 2022.
Sebelumnya, pembuatan beberapa jenis bukti pemotongan dan pengungkapan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT) masih diselesaikan secara terpisah, dengan e-Bupot Unifikasi hanya satu tahap.
Dengan adanya aturan unifikasi e-Bupot, ketentuan untuk membuat konfirmasi pemotongan penilaian tahunan atau bermacam-macam formulir pemerintahan pribadi dan pengumuman formulir tahunan pemerintah telah berubah.
Perubahan ini disebut sistem penyingkapan bukti pemotongan dan pengungkapan biaya penyatuan.
Dalam sistem penyatuan tugas ini, pembuatan bukti pemotongan/pengumpulan dan pengungkapan Surat Pemberitahuan Masa dari beberapa jenis penilaian pribadi diselesaikan pada sistem yang sama.
Jadi, sebelumnya aplikasi e-Bupot harus digunakan untuk mengawasi PPh 23/26, saat ini beberapa jenis bukti pemotongan dan SPT Jangka Waktu PPh dapat diawasi melalui satu aplikasi e-Bupot.
Berbeda dengan penggunaan aplikasi e-Bupot sebelumnya yang dikhususkan untuk PPh 23/26, Penyatuan eBupot dapat digunakan untuk melaporkan beberapa jenis penilaian tahunan, khususnya PPh dalam negeri Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan pajak tidak dipungut. PPh penduduk 4 bagian 2, PPh Pasal 26.
a. Dasar Hukum Unifikasi Pajak
Pemanfaatan sistem verifikasi pemotongan/penyatuan penyatuan dan penjabaran formulir pengeluaran pribadi (PPh) jangka waktu penyatuan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang:
Formulir dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Penyatuan serta Formulir, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Penyatuan.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 PER-23/PJ/2020, ahli pemotongan/pengumpul biaya pribadi diharapkan untuk menyampaikan verifikasi pemotongan/penggabungan dan menyerahkannya kepada pihak yang ditahan atau berpotensi dikumpulkan.
Jadi, unifikasi menahan/mengumpulkan bukti adalah?
Verifikasi penyatuan pemotongan/pengumpulan adalah arsip pada organisasi standar atau laporan lain yang identik, yang dibuat oleh pemotongan/penguasa PPh sebagai bukti pemotongan/penggabungan PPh dan menunjukkan berapa besaran penilaian tahunan yang telah dipotong/dikumpulkan.
Apa yang bisa dikatakan tentang penyatuan PPh Periode SPT?
SPT Periode PPh Penyatuan adalah SPT Periode PPh yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut Tugas Pribadi untuk:
- Laporkan komitmen untuk menahan dan juga mengumpulkan penilaian pribadi
- Setoran untuk pemotongan dan tambahan bermacam-macam pengeluaran pribadi
- serta cicilan mandiri beberapa jenis penilaian pribadi dalam satu masa tugas
b. Apa latar belakang dari aplikasi eBupot Unification?
Mungkin masih ada yang mempertimbangkan dalang dibalik pelaksanaan unifikasi e Bupot ini.
Seperti yang mungkin kita ketahui, secara konsisten, khususnya Wajib Pajak Badan (WP Badan) akan melaporkan berbagai jenis pajak atau periode pengeluaran dari bulan ke bulan.
Selain merinci berbagai jenis formulir penilaian tahunan, tentunya juga membuat berbagai jenis pemotongan biaya pribadi.
Semakin beragam transaksi yang tersedia, semakin banyak pula jenis bukti pemotongan yang dibuat dan berbagai jenis formulir tahunan pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, ada juga berbagai jenis aplikasi untuk setiap jenis pengeluaran tahunan yang digunakan.
Sehingga pembuatan bukti pemotongan dan pengumuman Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan dianggap tidak mampu dan berpeluang menimbulkan pembebanan biaya dari Wajib Pajak.
Model,
- Wajib Pajak AAA kewalahan dalam mengawasi bukti pemotongan pajak pribadi karena ada banyak jenis pemotongan pajak tahunan yang harus diberikan kepada rekanan mereka.
- Sehingga WP AAA tidak menyampaikan verifikasi pemotongan/pemungutan penilaian kepada pihak yang pembayarannya telah dipotong/dikumpulkan oleh WP AAA.
- Sehingga ada kemungkinan pembayaran dan pengurangan pajak tidak diperhitungkan dalam SPT Tahunan.
Dalam pedoman tersebut dimaknai bahwa SPT Masa PPh Penyatuan adalah Surat Pemberitahuan Berkala yang digunakan oleh Pemotong/Penguasa PPh untuk:
- Laporkan komitmen untuk menahan dan juga mengumpulkan penilaian tahunan
- Setoran untuk pemotongan dan tambahan bermacam-macam pengeluaran pribadi
- dan tambahan cicilan sendiri beberapa jenis pengeluaran pribadi dalam satu periode penilaian
- atau sebaliknya secara sederhana dapat dikatakan menggabungkan berbagai jenis formulir penilaian tahunan dalam satu formulir pengeluaran saja
Sehingga proses perincian biaya untuk beberapa jenis formulir penilaian pribadi dapat lebih berdaya dan efektif,Karena konvergensi proses perincian beberapa jenis pajak.
Jadi, kalaupun ada penangguhan perincian, sanksi administratif untuk pengumuman penilaian yang terlambat juga bisa lebih rendah.
Dengan latar belakang penerapan e Bupot unifikasi itu, maka keunggulan e-Bupot unifikasi adalah:
- Mudah membuat bukti potong/pungut berbagai jenis PPh hanya melalui e Bupot unifikasi
- Gampang lapor SPT Masa PPh dari berbagai jenis PPh
- Bukti potong langsung tervalidasi oleh DJP karena terhubung dengan sistem DJP
- Dapat langsung menerbitkan bukti potong karena terhubung dengan sistem DJP
- Data bukti potong yang diterbitkan otomatis menjadi data prepopulated, sehingga otomatis akan muncul dalam SPT Tahunan penerima bukti potong PPh.
c. Jenis PPh dalam SPT Masa PPh Unifikasi
Sebagaimana ketentuan dalam PER-23/2020 tersebut, jenis PPh dalam SPT Masa PPh unifikasi ini diantaranya:
- PPh Pasal 4 ayat (2)
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 26
Pengembangan bukti pemotongan/pemilahan dan SPT Masa PPh dari kelima jenis bea pribadi tersebut dijadikan satu desain pengumuman SPT.
Sesuai ketentuan dalam PER-23/PJ/2020, dari berbagai macam PPh, bukti pemotongan/pembagian penyatuan dan penyatuan SPT Periode PPh sebagai dokumen elektronik dibuat dan disampaikan melalui aplikasi e-Bupot penyatuan.
Klarifikasi SPT Masa Penyatuan PPh, baca selengkapnya tentang Penyatuan SPT Masa PPh
d. Aturan SPT Unifikasi PPh dan eBupot Unifikasi adalah
Apabila terjadi pengalihan KPP dimana WP sebagai pemotong/pengumpul PPh terdaftar, maka komitmen untuk melakukan penegasan pemotongan/penggabungan dan penyampaian SPT Masa PPh penyatuan sebagai arsip elektronik tetap besar.
Dalam menggunakan sistem SPT unifikasi dan e-Bupot unifikasi, setiap warga negara (WP), baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, harus memiliki Sertifikat Elektronik (Sertel).
Jadi, untuk mengakses unifikasi sistem ketetapan pajak dari pembuatan bukti pemotongan/pemungutan dan SPT Pajak Penghasilan Berkala, kelima jenis PPh di atas tidak lagi menggunakan EFIN (Electronic Filing Identification Number), melainkan harus menggunakan Sertifikat Elektronik.
Apa itu Sertifikat Elektronik?
Tampilan Fitur eBupot Unifikasi Klikpajak
DJP menemukan aplikasi e-Bupot yang sebelumnya tidak dapat digunakan per 1 April 2022.
Meskipun aplikasi e-Bupot yang sebelumnya belum dapat digunakan untuk membuat bukti potong biasa, namun tetap siap untuk melakukan koreksi.
Jadi, seluruh proses bisnis pembuatan konfirmasi pemotongan biaya pribadi dikoordinasikan menggunakan eBupot Unification.
Untuk lebih mudah menggambarkan cara kerja eBupot Unification, di bawah ini adalah tampilan dari eBupot Unification.
Berikut ilustrasi tampilan highlight eBupot Unifikasi Klikpajak:
a.sebuah. Produksi Bukti Potong Domestik
Saat ini pembuatan bukti pemotongan pajak dalam negeri untuk PPh 4(2), 15, 22, dan 23 dapat menggunakan 1 macam struktur dan dikonsolidasikan dalam PPh Unifikasi.
b. Unduh Massal Bukti Pemotongan Unifikasi
Dalam aplikasi eBupot Unifikasi Klikpajak, pengguna juga dapat Download Massal Bukti Potong selama beberapa bulan selama jangka waktu pengeluaran.
c. Membuat Bukti Potong Non Penduduk
Pembuatan bukti pemotongan pajak luar negeri untuk PPh 4(2) dan 26 dapat menggunakan 1 macam struktur dan digabungkan dalam PPh Luar Negeri.
d. Unduh Massal Bukti Potong Non Penduduk
Pada aplikasi eBupot Unifikasi Klikpajak, pengguna juga dapat Download Massal Bukti Potong selama beberapa bulan selama jangka waktu tugas.
e. PPh bayar sendiri
Untuk beberapa kode objek penilaian yang tidak memerlukan pembuatan bukti pemotongan, terutama jenis PPh 4(2), Anda dapat langsung menyimpan NTPN di aplikasi eBupot Unification.
f. Pelaporan SPT Periode Penyatuan
Melalui eBupot Unification, Anda dapat melaporkan PPh Pasal 4(2), 15, 22, 23, dan 26 dari 1 kali SPT diumumkan.
Jika laporan berhasil diumumkan, Anda akan mendapatkan Bukti Pembayaran Elektronik (BPE).
Saatnya Kelola Pajak Perusahaan dengan Fitur Lengkap Mekari Klikpajak
Setelah mengetahui apa itu eBupot unification, inilah kesempatan yang tepat bagi teman-teman Klikpajak untuk mengurusi ketetapan pajak dengan cara yang mudah dan cepat melalui layanan charge berbasis web yang sepenuhnya unlocked menggunakan mitra sejati DJP, Klikpajak.id.
Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan biaya bagi para pelaku usaha, konsultan biaya, serta bagi teman-teman Klikpajak yang bekerja di bagian keuangan atau sebagai petugas pengeluaran.
Temukan total fitur aplikasi penilaian online Klikpajak by Mekari selengkapnya di Daftar Fitur Lengkap Clickpajak Untuk Kemudahan Pengelolaan Pajak Perusahaan.
Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis dan aktivitas Anda dalam mengawasi e-Faktur, e-Bupot, membayar dan mengumumkan SPT Tahunan/Jangka dan PPN yang dapat menghemat banyak waktu?
Silakan dan kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan kepada Anda bagaimana membuat pengumpulan pajak perusahaan lebih mudah. Klikpajak oleh Mekari mengerti apa yang Anda inginkan.
Cukup daftarkan email di www.klikpajak.id dan cari tahu bagaimana teman-teman Klikpajak Anda dapat melakukan penilaian pajak dengan banyak tipu muslihat. Ini lebih mudah dari yang dibayangkan.