Pada artikel kali ini kang darus akan membahas Istilah Abolisi
Istilah Abolisi
Abolisi itu berarti suatu penghapusan atau pembasmian. Dari istilahnya, abolisi ini merupakan peniadaan tuntutan pidana. Abolisi ini bukanlah suatu pengampunan dari presiden sebagai kepala negara kepada para terpidana. Abolisi ini merupakan sebuah upaya presiden guna menghentikan suatu proses pemeriksaan dan juga penuntutan kepada seorang tersangka disebabkan karena dianggap pemeriksaan serta juga penuntutan tersebut dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.