Pada artikel kali ini kang darus akan membahas Istilah amandemen
Istilah Amandemen
Amandemen ini ialah suatu proses penyempurnaan terhadap Undang- undang (UU) tanpa akan melakukan perubahan terhadap UUD ataupun juga bisa jugadikatakan hanya melengkapi atau pun juga memperbaiki beberapa rincian dari UUD yang aslinya.kemudian Dengan berdasarkan hukum tata negara, pengertian amandemen ini yakni suatu hak yang akan dimiliki oleh legislatif untuk bisa/dapat melakukan atau juga dapat memberikan usulan/masukan terhadap perubahan-perubahan di dalam rancangan Undang- Undang yang sudah diajukan oleh pemerintah, dalam hal tersebut yang dikatakan pemerintah ialah pihak eksekutif.
Amandemen berasal dari Bahasa Inggris yang terdiri dari to amend juga sering dikenal dengan sebutan to make better, apabila diartikan dalam Bahasa Indonesia yang pengertianya ialah suatu hal yang sering dilakukan untuk/dalam melakukan perubahan maupun penambahan terhadap suatu peraturan, di dalam hal ini Undang- Undang Dasar.
Prosedur atau Tahapan Amandemen
Dinyatakan oleh K.C. Wheare di dalam bukunya yang berjudul Modern Constitutions menjelaskan bahwa konstitusi itu dapat diubaha serta berubah dengan melalui 4 kemungkinan, adapun 4 hal tersebut diantaranya :
Terdapat kekuatan yang memiliki sifat primer (some primary Forces)
Konstitusi mengatur adanya perubahan (formal amendment)
Penafsiran secara hukum (Judicial in terpretation)
Kebiasaan dan kebiasaan yang terdapat di dalam bidang ketatanegaraan (Usage and convention).
Apabila dalam UUD 1945, terdapat pasal yang mengatur mengenai perubahan /amandemen. Adapun pasal dalam tersebut adalah pasal 37 telah mengatur mengenai perubahan UUD maka perubahannya itu harus dilakukan secara formal amendemt.
Tahapan Amandemen Menurut Pasal 37 UUD 1945
Dalam pasal tersebut itu terdapat 3 kaidah atau juga tahapan hukum yang perlu dilaksanakan, yakni :
Kewenangan untuk mengubah UUD 1945 yakni MPR
Dalam amandemen itu, prosedur sidang MPR itu harus dihadiri Oleh sekurangnya ialah 2/3 dari semua anggotanya (Quorum).
Keputusan terkait suatu perubahan UUD 1945 adalah SAH, pada saat disetujui oleh sekurangnya ialah 2/3 anggota MPR dan memenuhi Quorum.