Pada artikel kali ini kang darus akan membahas Istilah amnesti
Istilah Amnesti
Secara umum, pengertian amnesti merupakan sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah dengan secara hukum sebelumnya. Amnesti tersebut ditunjukan untuk orang banyak.
Amnesti sendiri merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam sebuah tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.
Amnesti tersebut diberikan kepada orang-orang yang sudah atau yang belum dijatuhi hukuman serta juga yang sudah atau yang belum diadakan pengusutan atau juga pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti merupakan pengampunan atau juga penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau juga sekelompok orang yang sudah melakukan tindak pidana tertentu.
Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara itu diberikan terhadap delik yang sifatnya itu politik seperti pemberontakan atau juga suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara. Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden dalam tataran yudikatif.