Penentuan kewarganegaraan berdasarkan perkawinan dikenal dengan dua asas, yaitu :
1. Asas Kesatuan Hukum
⇒ yaitu berdasarkan pada paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak berpecah. Dalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat, suami-istri ataupun ikatan keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang satu. Untuk mewujudkan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami istri maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama.
2. Asas Persamaan Derajat
⇒ yaitu suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak (suami atau istri) baik suami ataupun istri tetap berkewarganegaraan asal, dengan kata lain mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama halnya ketika mereka belum menjadi suami istri.