Pada artikel kali ini kang darus akan membahas Istilah desentralisasi
Istilah desentralisasi
Desentralisasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar dapat mengatur kegiatan di daerah tersebut berdasarkan asas otonom.
Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, pengertian desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang tersebut semata-mata bertujuan untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Hasil dari pelimpahan wewenang tersebut adalah terbentuknya daerah otonom atau otonomi daerah, yaitu adanya kebebasan pemerintah daerah tertentu dalam mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri.
Beberapa contoh penerapan sistem desentralisasi, antara lain;
Kewenangan Dinas Pendidikan dalam mengatur pola pendidikan.
Kewenangan Dinas Perikanan dalam mengatur potensi perikanan di daerah.
Proses pemilihan kepala daerah.
Pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh DPRD
Tujuan Desentralisasi
Pemberlakukan sistem desentralisasi tentunya ada tujuan tertentu yang ingin dicapai. Adapun beberapa tujuan desentralisasi adalah sebagai berikut:
1. Mencegah Pemusatan Keuangan
Dengan adanya sistem desentralisasi maka pemerintah pusat melimpahkan kewenangan pengelolaan keuangan kepada pemerintah daerah. Dengan begitu, maka penganggaran dan realisasi keuangan daerah dapat terlaksana untuk peningkatan kesejahteraan umum di daerah tersebut.
2. Bentuk Demokrasi Pemerintah Daerah
Sistem desentralisasi juga merupakan bentuk usaha pendemokrasian pemerintah daerah untuk melibatkan masyarakat agar turut bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan.
3. Perbaikan Ekonomi Sosial di Daerah
Desentralisasi juga akan membantu pemerintah daerah untuk menyusun berbagai program dalam upaya perbaikan ekonomi sosial di tingkat daerah.