Berikut mengenai Perbedaan distributor dan agen

Posted on

Pada artikel kali ini kang darus akan membahas tentang Penjelasan Perbedan distributor dan agen

Penjelasan Agen Dan Distributor

Agen adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan pemindahan hak atas fisik barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai oleh prinsipal yang menunjuknya.

Sedangkan distributor adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri berdasarkan perjanjian yang melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai.

Jadi, agen dan distributor keduanya sama-sama merupakan pedagang perantara. Perbedaan mendasar keduanya adalah untuk dan atas nama siapa dia bertindak. Agen bertindak untuk dan atas nama prinsipal yang menunjuknya, sedangkan distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri.

Keduanya adalah bagian dari pedagang perantara yang menghubungkan antara prinsipal dengan pihak ketiga, baik langsung (agen) maupun tidak langsung (distributor).

Penjelasan Lengkap

Agen dan Distributor Merupakan Pedagang Perantara
Menurut Agus Sardjono dkk dalam bukunya Pengantar Hukum Dagang pedagang perantara yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) antara lain yaitu: bursa dagang, makelar, kasir, dan komisioner, ekspeditur, dan pengangkut.

 Sedangkan pedagang perantara yang tidak diatur secara khusus di dalam KUHD antara lain: agen , distributor, perwakilan dagang, dan yang sejenisnya.

 Pengertian Agen, Distributor, dan Prinsipal
Dalam peraturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa (“Permendag 11/2006”) disebutkan bahwa agen adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan pemindahan hak atas fisik barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai oleh prinsipal yang menunjuknya.

Selain itu juga dikenal adanya sub agen, yaitu perusahaan perdagangan nasional yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan penunjukan atau perjanjian dan agen atau agen tunggal untuk melakukan pemasaran.