Penjelasan Mengenai Ekonomi Islam

Posted on

Pengertian dan Prinsip Ekonomi Islam

Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku Ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah Swt. Memerintahkannya. Sebagaimana firman Allah Swt. Dalam Alquran surah At-taubah ayat 105 berikut.
وَقُلِ اعْمَلُوْا فَسَيَرَى اللّٰهُ  عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهٗ وَالْمُؤْمِنُوْنَ ۗ  وَسَتُرَدُّوْنَ اِلٰى عٰلِمِ الْغَيْبِ  وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ

Artinya: 

“Dan katakanlah, Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.”

Berkaitan dengan bekerja, ada sebuah hadis nabi menjelaskan bahwa kerja membawa ampunan yaitu sebagai berikut.

(Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka diwaktu sore itu ia mendapatkan ampunan.
(H.R Thabrani dan Baihaqi)

Segala aturan yang diturunkan Allah Swt, dalam ajaran agama Islam mengarah kepada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian bagi seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuanya adalah membantu manusia mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai Rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu sebagai berikut.
1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencangkup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
3. Tercapainya masalah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi puncak sasaran di atas mencangkup lima jaminan dasar, yaitu sebagai berikut.
a. Keselamatan keyakinan agama (al-Din)
b. Keselamatan Jiwa (al-nafs)
c. Keselamatan akal (al-aql)
d. Keselamatan keluarga dan keturunan (al-nasl)
e. Keselamatan harta benda (al-mal)

Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar yaitu sebagai berikut.
1. Berbagai macam sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah Swt. Kepada manusia.
2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.

Dalam kegiatan ekonomi Islam memiliki aturan-aturan tertentu dan mengharamkan apa yang disebut dengan “RIBA”. Berkaitan dengan hal tersebut, transaksi dalam Islam ada aturan-aturan yang perlu diperhatikan.
Menurut Syarak, jual beli adalah tukar-menukar sesuatu benda atau barang dengan benda atau barang lain yang dilakukan antara dua orang dengan akad (kesepakatan) tertentu dan atas dasar rela sama rela.

Baca Juga : Hikmah dan Manfaat Ihsan (Berbuat Baik)

Hukum jual beli dalam Islam ada lima yaitu sebagai berikut.

1. Mubah, artinya boleh. Hukum asal jual beli adalah mubah (boleh), artinya setiap orang Islam boleh mencari nafkahnya dengan cara jual beli dan juga boleh tidak melakukannya (mencari nafkah dengan cara lain yang halal). Jual beli hukumnya mubah dengan catatan syarat dan rukunnya terpenuhi. Apabila syarat dan hukumnya tidak terpenuhi, maka hukumnya menjadi haram.
2. Wajib, artinya harus dikerjakan, yaitu Harus mencari nafkah dengan cara jual beli. Hukum ini berlaku untuk orang yang mempertahankan hidupnya dengan cara berdagang atau jual beli.
3. Haram, artinya tidak boleh dikerjakan karena kalau dikerjakan akan mendapatkan dosa. Hukum ini berlaku, apabila jual beli yang dilakukan tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli seperti berikut.
a. Jual beli padi yang masih muda dan diambil ketika sudah waktunya panen (sistem join).
b. Jual beli dimana barang yang diterima tidak sama dengan ketika di akad (perjanjian).
c. Jual beli dengan dua harga.
d. Jual beli barang yang diharamkan oleh agama.
4. Sunah, artinya jual beli yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak apa-apa. Jual beli ini diniati untuk membantu orang lain, contohnya Sebagai berikut.
a. Orang kaya yang menjual barang di koperasi sekolah dengan tujuan membantu memenuhi kebutuhan siswa disekolah. Andai orang tersebut tidak berjualan di koperasi, dia tetap memiliki penghasilan yang besar.
b. Memberi barang pada penjual dengan tujuan membantu agar laku karena kasihan.
5. Makruh, artinya jual beli yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan sebaliknya, apabila dikonsumsi seperti membeli rokok.

Baca Juga : Kumpulan Soal Pendidikan Agama Islam

Baca Juga : Kumpulan Dakwah Agama Islam