Pada artikel kali ini kang darus akan membahas Istilah fasik
Istilah fasik
Fasik akbar (besar) yang bersifat menyeluruh.
Makna fasik akbar adalah keluar dari Islam secara keseluruhan dan ini sama dengan kufur.
Hal ini jika dia melakukan perbuatan kufur.
Sehingga orang kafir bisa disebut fasik pada pembagian ini. Sebagai contoh firman Allah subhanahu wa ta’ala, وَلَقَدْ أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ ۖ وَمَا يَكْفُرُ بِهَا إِلَّا الْفَاسِقُونَ “Dan sungguh Kami telah turunkan kepadamu ayat-ayat yang nyata dan tidaklah mengafirinya kecuali orang-orang yang fasiq.” (Al Baqarah: 99)
Fasik ashghar (kecil)
Makna Fasik ashghar adalah keluar dari ketaatan kepada Allah dengan terjatuh pada perbuatan yang tergolong dosa besar selain syirik. Jika terjatuh pada jenis fasik ini seorang mukmin masih disebut mukmin namun dengan keimanan yang kurang (naqishul iman). Namun tidak diterima persaksiannya dan tidak diterima pengkabaran darinya secara langsung hingga dia bertobat meskipun dia tidak dihukumi kafir. Sebagaimana Firman Allah Ta’ala: وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ()إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Diantara sifat yang tergolong fasik adalah:
1. Keluar dari ketaatan kepada Allah karena ada cacat pada agamanya.
2. Terjatuh pada perbuatan dosa besar.
3. Menyebarkan rumor.
4. Menyebarkan berita dusta.
5. Melakukan adu domba (namimah) untuk membuat was-was diantara kaum muslimin dan memecah belah mereka.
6. Menuduh berzina tanpa bisa mendatangkan empat orang saksi.
7. Mengingkari ayat-ayat Allah. Mengganti perintah Allah dengan perintah yang tidak diperintahkan kepada mereka.
8. Mengundi nasib dengan anak panah.
9. Tidak berhukum dengan hukum Allah dalam keadaan dia ridha dan menganggap hukum selain hukum Allah lebih utama.
Balasan Bagi Orang Fasik adalah:
Orang Fasik yang melakukan kefasikan terang-terangan maka boleh dicela Hal ini dengan tujuan penyebutan keadaannya ini adalah untuk memperingatkan manusia dari kejelekannya. Sehingga tidak terperdaya orang yang tidak mengetahuinya. Al imam An-Nawawi Asy Syafi’i menerangkan bahwa kebolehan ghibah itu pada enam perkara yang tergabung dalam syair: الـذَّمُّ لَيْـسَ بِغِيْبَةٍٍ فِيْ سِتـَّةٍ مُتَظَلِّمٍ وَ مـُعَرِّفٍ وَ مُـحَذَِّرٍ وَ لِمُظْهِرٍ فِسـْقًا وَ مُسْتَفْـتٍ وَمَنْ طَلَبَ الإِعَانَةِ فِيْ إِزَالَةِ مُنْكَرٍ “Celaan itu bukanlah ghibah pada enam kelompok yaitu: Mengadukan Kezaliman (kepada hakim), Orang yang mengenalkan, Orang Yang Memperingatkan, dan untuk memperingatkan manusia terhadap penyimpangan orang yang menampakkan kefasikan (penyimpangan lainya), dan peminta fatwa, serta orang yang mencari bantuan untuk menghilangkan kemungkaran“ ( Kitab Aladzkar Imam Nawawiy Rahimahullah)