Pada artikel kali ini kang darus akan membahas tentang Penjelasan Perbedaan fasik dan kafir
Penjelasan Kafir
bermakna orang yang ingkar,yang tidak beriman (tidak percaya) atau tidak beragama Islam. Dengan kata lain orang kafir adalah orang yang tidak mahu memperhatikan serta menolak terhadap segala hukum Allah atau hukum Islam disampaikan melalui para Rasul (Muhammad SAW) atau para penyampai dakwah/risalah. Perbuatan yang semacam ini disebut dengan kufur.
Kufur pula bermaksud menutupi dan menyamarkan sesuatu perkara. Sedangkan menurut istilah ialah menolak terhadap sesuatu perkara yang telah diperjelaskan adanya perkara yang tersebut dalam Al Quran. Penolakan tersebut baik langsung terhadap kitabnya ataupun menolak terhadap rasul sebagai pembawanya.
‘Sesungguhnya orang kafir kepada Allah dan RasulNya, dan bermaksud memperbezakan antara Allah dan RasulNya seraya (sambil) mengatakan:’Kami beriman kepada yang sebahagian (dari Rasul itu / ayat Al Quran) dan kami kafir (ingkar) terhadap sebahagian yang lain. Serta bermaksud (dengan perkataanya itu) mengambil jalan lain diantara yang demikian itu (iman dan kafir). Merekalah orang kafir yang sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk mereka itu seksaan yang menghinakan” [Qs An Nisa, 150-151]
Pembahagian Kafir.
1. Kafir yang sama sekali tidak percaya akan adanya Allah, baik dari segi zahir dan batin seperti Raja Namrud dan Firaun.
2. Kafir jumud (ertinya membantah). Orang kafir jumud ini pada hatinya (pemikirannya) mengakui akan adanya Allah TAPI tidak mengakui dengan lisannya, seperti Iblis dan sebagainya.
3. Kafir ‘Inad .Orang kafir ‘Inad ini, adalah mereka pada hati (pemikiran) dan lisannya (sebutannya) mengakui terhadap kebenaran Allah, TAPI tidak mahu mengamalkannya , mengikuti atau mengerjakannya seperti Abu Talib.
4. Kafir Nifaq yaitu orang yang munafik. Yang mengakui diluarnya,pada lisannya saja terhadap adanya Allah dan Hukum Allah, bahkan suka mengerjakannya Perintah Allah, TAPI hatinya (pemikirannya) atau batinnya TIDAK mempercayainya.
Tanda Orang Kafir.
1.Suka pecah belahkan antara perintah dan larangan Allah dengan RasulNya.
2.Kafir (ingkar) perintah dan larangan Allah dan RasulNya.
3.Iman kepada sebahagian perintah dan larangan Allah (dari Ayat Al Quran),tapi menolak sebahagian daripadanya.
4.Suka berperang dijalan Syaitan (Thoghut).
5.Mengatakan Nabi IsaALMasihi adalah anak Tuhan.
6.Agama menjadi bahan senda gurau atau permainan .
7.Lebih suka kehidupan duniawi sehingga aktiviti yang dikerjakan hanya mengikut hawa nafsu mereka, tanpa menghiraukan hukum Allah yang telah diturunkan.
8.Mengingkari adanya hari Akhirat, hari pembalasan dan syurga dan neraka.
9.Menghalangi manusia ke jalan Allah.
Hubungan Orang Kafir.
Berhubungan Muslim dengan Orang kafir adalah tidak dilarang, dicegah bahkan dibolehkan oleh Islam, KECUALI adanya perhubungan (bertujuan) yang memusuhi Allah dan RasulNya (Hukum Allah), termasuk merosakkan aqidah Islam.
Penjelasan Fasik
Kata fasiq berasal dari bahasa Arab al-Fisq الْفِسْقُ atau al-Fusuq الْفُسُوقُ yang bermakna keluarnya sesuatu dari sesuatu yang lain dalam keadaan rusak. Adapun dalam pengertian syariat maka artinya adalah keluar dari ketaatan.
Ketaatan yang dimaksud mencakup segala perbuatan, baik yang bila ditinggalkan menyebabkan kufur maupun jika ditinggalkan tidak menyebabkan kufur.
Dari sini kefasiqan dibagi menjadi dua:
- Kefasiqan akbar (besar) yang bersifat kulli (menyeluruh). Artinya keluar dari Islam secara keseluruhan dan ini sama dengan kufur. Sehingga orang kafir bisa disebut fasiq dalam pengertian ini. Sebagai contoh firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَلَقَدۡ أَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ ءَايَٰتِۢ بَيِّنَٰتٖۖ وَمَا يَكۡفُرُ بِهَآ إِلَّا ٱلۡفَٰسِقُونَ ٩٩
“Dan sungguh Kami telah turunkan kepadamu ayat-ayat yang nyata dan tidaklah mengafirinya kecuali orang-orang yang fasiq.” (al-Baqarah: 99)
Seseorang masuk dalam kategori ini jika melakukan salah satu bentuk kufur besar.
- Kefasiqan ashghar (kecil) yang bersifat juz’i (sebagian). Artinya keluar dari sebagian ajaran Islam dengan cara melakukan dosa besar. Dari pengertian ini seorang mukmin yang melakukan dosa besar disebut fasiq atau al-fasiqul milli (orang fasiq yang masih dalam agama Islam) atau mu’min naqishul iman (mukmin yang imannya kurang) atau mu’min bi imanihi fasiq bi kabiratihi (mukmin dengan imannya, fasiq dengan dosa besarnya).
Sebagai contoh, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ٤
“Dan orang-orang yang menuduh (berzina) wanita-wanita yang menjaga kehormatannya lalu tidak mendatangkan empat saksi maka cambuklah mereka delapan puluh cambukan dan jangan kalian terima persaksian mereka selama-lamanya dan mereka itulah orang-orang yang fasiq.” (an-Nur: 4)