G30S PKI dan Kesaktian Pancasila, Bendera Setengah Tiang

Posted on

kangdarus.com – G30S PKI dan Kesaktian Pancasila, Bendera Setengah Tiang

Peningkatan dan standar setengah bermain adalah hari GA30 dan 2022 sebagai pendidikan pendidikan dan budaya.

Menteri Pendidikan, Bea Cukai dan Teknologi (teknis dan adat), Nadion Ander untuk Hari Pancasula 2022. Surat nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 dapat diunduh dari website Kemdikbud, https://www.kemdikbud.go.id/.

Dalam surat tersebut, salah satunya memberikan instruksi pengibaran bendera merah putih sehari sebelum dan pada saat peringatan Hari Suci Pancasila, 1 Oktober. Kantor Pusat dan Daerah, Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, dinas pendidikan dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia terhitung sejak tanggal 30 September 2022.

Pengibaran bendera setengah tiang dan pada 1 Oktober 2022 pukul 06:00 waktu setempat, pengibaran bendera dilakukan dengan tiang penuh. Upacara peringatan hari suci Pancasila 2022 digelar di pusat Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur pada Sabtu (1/10/2022) mulai pukul 08.00 hingga 08:31 WIB.

Tema peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022 adalah “Bangkit Bersama Pancasila dan Berjalan Bersama”. Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Menurut pasal 12 undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, bendera negara sebagai lambang perdamaian, tanda berkabung dan/atau peti mati. selimut atau selimut.

Bendera nasional diturunkan sebagai tanda duka. Ketentuan menurunkan bendera sebagai tanda berkabung adalah sebagai berikut:

Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran bendera negara setengah tiang berlaku selama tiga hari berturut-turut di daratan Republik Indonesia dan di seluruh kedutaan besar Indonesia di luar negeri.

Jika kepala kantor negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, bendera negara dikibarkan selama dua hari berturut-turut hanya di rumah atau kantor pejabat negara yang bersangkutan. . Jika ada pejabat negara yang meninggal, bupati dan/atau ketua dewan perwakilan daerah, maka pengibaran bendera negara akan berlangsung selama satu hari, terbatas hanya di rumah atau kantor. pejabat yang bersangkutan.
Dalam hal pegawai negeri sipil di luar negeri meninggal dunia, bendera negara dikibarkan setengah tiang sejak jenazah tiba di Indonesia.