Berikut ini , Soal Essay LKS PKN Kurikulum2013, beserta kunci Jawabannya, untuk siswa SMA/SMK/MA/MAK/Sederajat. Hak asasi manusia
Soal Essay 1-10
1. Mengapa pelanggaran HAM tidak hanya menjadi tugas pemerintah? Berikan Alasannya!
Jawaban: Penegakan HAM menjadi tugas pemerintah maupun seluruh warga masyarakat. Karena HAM berkaitan dengan hak asasi yang dimiliki oleh seluruh warga masyarakat. Apabila rakyat bersikap acuh dan tetap menjalankan haknya sesuai dengan kehendak pribadi, akan dapat terjadi kekacauan karena setiap orang mempunyai kehendak yang berbeda-beda.
2. Berikan Contoh beberapa penyebab terjadinya pelanggaran Ham!
Jawaban:
Pelanggaran Ham disebabkan oleh faktor berikut ini,
Faktor Internal
1.Sifat Egois
2.Rendahnya Kesadaran HAM
3.Sikap Tidak Toleran
Faktor Eksternal
1.Penyalahgunaan Kekuasaan
2.Ketidaktegasan Aparat Penegak Hukum
3.Penyalahgunaan Teknologi
4.Kesenjangan Sosial dan Ekonomi Yang Tinggi.
3. Berikan contoh pelangganaran HAM yang pernah terjadi di lingkungan tempat tinggal Anda!
Jawaban:
-hak untuk mendapat pendidikan tanpa ada perbeadaan dari anak guru.
-kekerasan dlm rumah tangga.
-dilarang pindah agama oleh keluarga.
-perempuan dilarang memakai selana jeans.
4. Berikan opini Anda akibat yang terjadi jika pelanggaran HAM tidak segara di tangani!
Jawaban: Jika ham tidak ditangani dalam suatu kasus tersebut, akan berdampak pada korban, seperti menimbulkan kesan traumatis, tidak terwujudnya suatu keadilan di negara, dan bebasnya perlakuan yang melanggar hukum.
5. Berikan pemahaman Anda mengenai tugas Komnas HAM dalam pemantauan!
Jawaban:
a. Mengkaji dan meneliti instrumen HAM internasional.
b. Mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan.
c. Membahas perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM.
d. Melakukan kerjasama pengkajian dan penelitian dengan pihak lain.
e. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan serta kalangan lainnya.
f. Melakukan kerjasama dengan berbagai lembaga untuk melakukan penyuluhan mengenai HAM.
6. Jelaskan dan beri contoh apa yang dimaksud dengan “non derogable right” dalam Hak Asasi Manusia!
Jawaban:
Non derogable rights adalah HAM yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Yang meliputi : hak atas hidup, hak bebas dari penyiksaan, perbudakan, dsb.
Dalam hak ini negara mutlak harus memenuhi kewajibannya yang diatur dalam pasal 28 I ayat (1) UUD NRI 1945 dan pasal 4 (2) ICCR.
7. Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara terjadi dalam 2 bentuk, yaitu act of commission dan act of ommision! Jelaskan!
Jawaban:
Act of Commission ( tindakan untuk melakukan )
Pelanggaran terhadap kewajiban negara yang lahir dari instrumen-instrumen HAM yang dilakukan dengan perbuatannya sendiri.
Contoh : pembunuhan diluar hukum, penanganan prosedural.
Act of Ommission ( tindakan untuk tidak melakukan apapun )
Pelanggaran terhadap kewajiban negara yang lahir dari instrumen-instrumen HAM yang dilakukan oleh karena kelalaian dari suatu negara,
Contoh : kegagalan pemerintah menyediakan fasilitas kesehatan dasar yang murah bagi warganegaranya.
8.Bagaimanakah perbandingan pengaturan pasal tentang HAM dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950 dengan UUD 1945!
Jawaban:
– Konstitusi RIS dan UUDS 1950 lebih banyak pengaturannya tentang HAM karena mengadopsi dari DUHAM. Dalam konstitusi RIS diatur dalam pasal 7-33, sedangkan dalam UUDS 1950 diatur dalam pasal 7-34.
– UUD 1945 lebih sedikit pengaturannya tentang HAM karena sudah diadakan UU HAM yang telah mengatur secara khusus. Dalam UUD 1945 diatur dalam pasal 27 ayat (1) dan (2), 28, 29 ayat (2), 30 ayat (1), 31 ayat (1) dan pasal 34.
9.Bagaimanakah pendapat kaum positivis dalam memandang HAM?
Jawaban:
Menurut kaum positivis satu satunya hukum yang sah adalah yang dibuat oleh penguasa dan mempunyai sanksi. Akibatnya individu hanya bisa menikmati dan menegakkan HAM yang diberikan oleh negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan tertulis.
10.Bagaimanakah konsepsi kewajiban/ tanggung jawab dalam HAM menurut UUD 1945?
Jawaban:
– Tanggung jawab negara yang diatur dalam pasal 28 I ayat (4).
– Tanggung jawab setiap orang yang diatur dalam pasal 28 J ayat (1).