Simak Mengenai Istilah Ham

Posted on

Pada artikel kali ini kang darus akan membahas Istilah Ham

Istilah Ham

HAM adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang.

HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia, dimana masing-masing kata tersebut memiliki makna. Kata “Hak” dalam hal ini berarti sebagai kepunyaan atau kekuasaan atas sesuatu, sedangkan “Asasi” adalah sesuatu hal yang utama dan mendasar. Jadi, pengertian HAM secara singkat adalah suatu hal yang mendasar dan utama yang dimiliki oleh manusia.

Pada praktiknya, ada banyak sekali pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di berbagai penjuru dunia. Pelanggaran HAM tersebut dilakukan semata-mata untuk kekuasaan dan kepemilikan sumber daya yang ada di suatu tempat.

Macam-Macam HAM

Setelah memahami apa pengertian HAM dan ciri-cirinya, selanjutnya kita juga perlu mengetahu apa jenis-jenis HAM. Berikut ini adalah macam-macam HAM:

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Ini merupakan hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu. Beberapa contoh hak asasi pribadi diantaranya:

  • Kebebasan untuk bepergian, bergerak, berpindah ke berbagai tempat.
  • Kebebasan dalam menyampaikan pendapat.
  • Kebebasan dalam berkumpul dan berorganisasi.
  • Kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinan masing-masing individu.

2. Hak Asasi Politik (Political Rights)

Ini merupakan hak asasi yang terkait dengan kehidupan politik seseorang. Beberapa contoh hak asasi politik diantaranya:

  • Hak untuk untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak dalam keikutsertaan kegiatan pemerintahan.
  • Hak dalam mendirikan partai politik dan organisasi politik.
  • Hak dalam membuat usulan petisi.

3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)

Ini adalah hak mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Beberapa contoh hak asasi hukum diantaranya:

  • Hak untuk mendapat perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak seseorang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanaan hukum.

4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)

Ini merupakan hak masing-masing individu terkait dengan kegiatan perekonomian. Beberapa contoh hak-hak asasi ekonomi diantaranya:

  • Kebebasan dalam kegiatan jual-beli.
  • Kebesasan dalam melakukan perjanjian kontrak.
  • Kebebasan dalam penyelenggaraan sewa-menyewa dan hutang-piutang.
  • Kebebasan dalam memiliki sesuatu.
  • Kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang pantas.

5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Ini merupakan hak untuk mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Beberapa contoh hak-hak asasi peradilan diantaranya:

  • Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak untuk mendapatkan persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)

Ini merupakan hak individu terkait dengan kehidupan bermasyarakat. Beberapa contoh hak asasi sosial budaya diantaranya:

  • Hak untuk menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
  • Hak untuk mendapatkan pengajaran.
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.