Hotman Paris jamin Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Ancaman Hukuman Mati

Posted on

kangdarus.com – Hotman Paris JaminĀ  Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Ancaman Hukuman Mati

Pengacara terkenal Hottman Paris Hotapia mengatakan mantan Kepala Staf divisi Brubam, Inspektur Jenderal Polisi Freddy Sambo, mungkin lolos dari hukuman mati.

Hal ini diungkapkan oleh Paris Hautman sendiri dalam sebuah acara bersama Rafei Ahmed dan Irfan Hakim. “Saya baru dengar, dia bilang istrinya pulang dari Magelang dan melaporkan kejadian di Magelang, dan jenderal itu menangis,” kata Hotmann.

Ia menambahkan, “Bahwa jika secara hukum benar, sangat menyentuh, dalam keadaan emosional dan kemudian dalam keadaan menembak, yang berarti dalam keadaan spontan, itu berarti saya tidak dikenakan 338 (pembunuhan berencana)”. Menurut Hotman Paris, jika mendengar, kuasa hukum Ferdy Sambo bisa menepis tuduhan pembunuhan berencana.

Sebelumnya diketahui Verdi Sambo dan dua orang pengikutnya berinisial Brigjen R. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Verde Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340, Pasal Pembunuhan Direncanakan, Pasal 338 Juni, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, kata Direktur Bareskrim Polri Kumjen, Paul Agus Andrianto. .

“Kami diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau mati,” kata Agus di Gedung Ropatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain anak buahnya, Putri Kandrawati juga tercatat sebagai tersangka pembunuhan Brigjen J. Sebagai tersangka, Putri Kandrawati dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 ditambah Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia menghadapi hukuman mati atau hingga 20 tahun penjara.