Simak Berikut mengenai Perbedaan ijab dan qobul

Posted on

Pada artikel kali ini kang darus akan membahas tentang Penjelasan Perbedaan ijab dan qobul

Penjelasan Ijab

Ijab ialah perkataan yang diucapkan oleh penjual, atau yang mewakilinya dalam mengutarakan kehendak hatinya yang berkaitan dengan akad yang dijalin

Penjelasan Qabul

Sedangkan Qabul ialah perkataan yang diucapkan oleh pembeli atau yang mewakilinya sebagai ekspresi dari kehendaknya berkaitan dengan akad tersebut.

Transaksi jual-beli dapat berlangsung dengan segala ucapan yang menunjukkan kepadanya, misalnya: saya jual kepadamu barang ini, saya berikan kepadamu barang ini, milikilah barang ini, singkatnya tidak ada ucapan tertentu yang harus diucapkan dalam transaksi jual-beli, sehingga ucapan apa saja yang menunjukkan akan jual-beli, maka terjalinlah dengannya transaksi jual-beli.

Imam An Nawawi rahimahullah berkata: “Pendapat inilah yang secara dalil lebih kuat, dan itulah  yang saya pilih, karena dalam syari’at tidak ada dalil yang mensyaratkan ucapan tertentu, sehingga kita harus mengikuti tradisi yang berlaku, sebagaimana hal-hal lainnya.”([1])

Dan praktek masyarakat sejak zaman dahulu, mereka menggunakan berbagai ucapan dalam menjalankan akad jual-beli, ada yang dengan kata: “kirimkan”, ada pula yang dengan kata: “beri saya beras sekian kilo”, misalnya, ada yang dengan kata: “minta minyak goreng sekian liter”, misalnya, dst. Dan dengan berbagai ucapan ini, dan masing-masing dari penjual dan pembeli memahami dan tidak ada perbedaan sedikitpun bahwa yang dimaksud dari berbagai ucapan ini adalah akad jual-beli.

Bila ada yang bertanya: Apakah pendapat ini berlaku pada seluruh transaksi (akad)?

Permasalahan ini diperselisihkan oleh para ulama’:

Pendapat pertama: Sebagian ulama’ ada yang mensyaratkan bagi sebagian akad teks-teks tertentu, yang harus diucapkan padanya, misalnya akad nikah, mereka berpendapat bahwa pada akad ini harus digunakan kata-kata: (زوجتك/ saya nikahkan/kawinkan anda), dan pihak kedua menjawab dengan berkata: Saya terima.

Pendapat kedua: Sebagian lagi, ada yang berpendapat bahwa setiap akad/ transaksi dapat terjalin dan sah dengan ucapan apa saja yang biasa digunakan oleh masyarakat guna menjalankan akad tersebut.

Pendapat kedua inilah yang rajih (lebih kuat) dan yang semestinya untuk dianut. Pendapat ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syeikhul Islam Ibnu taimiyyah rahimahullah.([2])

Permasalahan mu’amalat (interaksi sesama manusia) tidaklah termasuk amalan ibadah sehingga harus seratus persen sesuai dengan yang dicontohkan. Mu’amalat hanyalah hubungan sesama manusia, sehingga apa saja yang mereka anggap sebagai transaksi jual-beli, maka itu dikatakan jual-beli. Apa saja yang mereka anggap sebagai akad pegadaian, maka itu adalah pegadaian, Apa saja yang mereka anggap sebagai wakaf, maka itu adalah wakaf. Dapa saja yang mereka anggap sebagai akad pernikahan, maka itu adalah pernikahan.

Tidak pernah ada satu dalilpun atau satu riwayatpun, baik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para sahabatnya yang dapat dijadikan dalil guna menggariskan definisi akad jual-beli.

Ibnu Taimiyyah berkata: Berbagai nama dan istilah ini telah disebutkan dalam Al Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beserta berbagai hukum yang terkait dengannya. Dan setiap nama pasti memiliki definisi tersendiri.

Sebagian definisi nama-nama tersebut dapat diketahui melalui ilmu bahasa, semisal sebutan matahari, bulan, gandum, laut, langit, dan bumi.

Sebagian lainnya hanya dapat diketahui melalui wahyu (syari’at), semisal sebutan: mukmin, kafir, munafiq, shalat, zakat, puasa, dan haji.

Sedangkan nama atau sebutan yang tidak ditemukan definisinya dalam ilmu bahasa atau wahyu (syari’at), maka anda harus merujuk kepada tradisi masyarakat setempat. Misalnya sebutan al qabdhu (serah-terima) yang disebutkan pada sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

من ابتاع طعاما فلا يبعه حتى يقبضه

“Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.”

Telah diketahui bahwa Allah dan Rasul-Nya tidak pernah menyebutkan definisi jual-beli, sewa-menyewa, hibah dan yang serupa, baik  dalam Al Qur’an atau As sunnah. Sebagaimana tidak pernah diriwayatkan dari seorang sahabat, atau tabi’inpun, bahwa ia menentukan ucapan tertentu guna menjalankan akad ini. Juga tidak pernah ditemukan satu ucapan yang dapat mengarah kepada pemahaman bahwa suatu akad tidak sah, kecuali bila dijalin dengan ucapan-ucapan tertentu.

Sebaliknya, sebagian ulama’ menegaskan bahwa anggapan semacam ini nyata-nyata menyelisihi kesepakatan ulama’ zaman dahulu, sehingga dapat dikatagorikan sebagai bid’ah. Bila suatu hal tidak memiliki definisi dalam syari’at, tidak juga dalam ilmu bahasa, maka rujukannya adalah tradisi masing-masing masyarakat.

Pendek kata: apa saja yang oleh masyarakat disebut sebagai jual-beli maka itulah jual-beli. Dan apa saja yang mereka sebut sebagai hibah, maka itulah hibah. (Majmu’ Fatwa Ibnu Taimiyyah 29/16)

Pada kesempatan lain beliau berkata: “Pendapat yang benar, bahwa kedua pihak bila telah saling mengetahui maksud lawan transaksinya, maka dengan ucapan apa saja mereka menjalankan suatu akad, akad antara mereka berdua adalah sah. Dan ini berlaku umum pada seluruh jenis transaksi. Dikarenakan Allah dan rasul-Nya tidak pernah memberikan batasan dalam hal ucapan akad. Akan tetapi Allah Ta’ala dan rasul-Nya menyebutkannya tanpa ada batasan. Sebagaimana transaksi dapat dijalin dengan bahasa Persia, Romawi atau lainnya, maka transaksi boleh dijalin dengan ucapan apa saja dalam bahasa Arab yang menunjukkan akan transaksi tersebut.”

Kesimpulan beliau ini didukung oleh kaedah ilmu fiqih yang berbunyi:

العادة محكمة

“Adat-istiadat itu memiliki kekuatan hukum.”

Yang dimaksud dengan adat-istiadat disini ialah adat-istiadat yang telah berlaku dan dijalankan oleh setiap orang dan tidak menyelisihi syari’at.

Dan kaedah berikut juga menguatkan kesimpulan beliau di atas:

الأصل في العادة الإباحة

“Hukum asal pada setiap masalah yang tercakup dalam adat kebiasaan, adalah boleh.” Dan akad jual-beli, sewa-menyewa, pernikahan dan yang serupa adalah sebagian dari bentuk adat istiadat, dan bukan peribadahan. Dengan demikian, semua akad ini tercakup oleh keumuman kaedah tersebut.

“Bila ada yang berkata: Akad nikah, disebutkan oleh Allah dengan kata-kata nikah, sehingga pada akadnya harus menggunakan kata-kata: menikahkan. Maka kita jawab: begitu juga halnya dengan (البيع/ jual-beli beli), Allah sebutkan dengan kata (البيع/jual-beli), apakah anda juga akan berpendapat bahwa ketika anda bertransaksi jual-beli anda harus menggunakan kata: (بعت) saya jual? Jawabannya pasti: tidak. Bila demikian, akad jual-beli beli dapat terjalin dengan ucapan apa saja yang biasa digunakan ketika menjual (ijab) dan begitu juga ketika membeli (kabul).”([3])

Ditambah lagi, ternyata akad nikah dalam hadits-hadits nabi tidak hanya disebutkan dengan kata nikah. Akan tetapi disebut pula dengan kata lainnya.

اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ. متفق عليه

“Silahkan engkau membawanya pulang, aku telah menjadikannya milikmu dengan mas kawin surat-surat Al Qur’an yang telah engkau hafal.” (Muttafaqun ‘alaih)

Anda bisa bayangkan, betapa susahnya hidup anda, bila setiap transaksi yang anda jalankan harus diutarakan dan diucapkan. Bila demikian adanya, maka anda tidak akan bisa berbelanja di supermarket, atau tempat-tempat serupa.