Simak Berikut mengenai Perbedaan ijma dan ijtihad

Posted on

Pada artikel kali ini kang darus akan membahas tentang Penjelasan Perbedaan ijma dan ijtihad

Pengertian Ijtihad

Secara bahasa, pengertian Ijtihad ialah mencurahkan pikiran dengan bersungguh-sungguh. Sedangkan menurut istilah, arti Ijtihad adalah proses penetapan hukum syariat dengan mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh.

Kata “Ijtihad” berasal dari bahasa Arab yaitu “Ijtihada Yajtahidu Ijtihadan” yang artinya mengerahkan segala kemampuan dalam menanggung beban, dengan kata lain, Ijtihad dilakukan ketika ada pekerjaan yang sulit untuk dilakukan.

Di dalam agama Islam, Ijtihad ialah sumber hukum ketiga setelah Al-Quran dan hadits. Fungsi utama dari Ijtihad ini adalah untuk menetapkan suatu hukum dimana hal tersebut tidak dibahas dalam Al-Quran dan hadits. Orang yang melaksanakan Ijtihad disebut dengan Mujtahid dimana orang tersebut ialah orang yang ahli tentang Al-Quran dan hadits.

Fungsi Dan Manfaat Ijtihad

Pada dasarnya Ijtihad memiliki fungsi untuk membantu manusia dalam menemukan solusi hukum atas suatu masalah yang belum ada dalilnya di dalam Al-Quran dan hadits. Sedangkan tujuan Ijtihad adalah untuk memenuhi kebutuhan umat Islam dalam beribadah kepada Allah pada waktu dan tempat tertentu.

Dalam hal ini, Ijtihad dianggap telah memiliki kedudukan dan legalitas dalam Islam. Namun Ijtihad hanya boleh dilakukan oleh orang-orang tertentu saja yang telah memenuhi syarat. Adapun beberapa manfaat Ijtihad adalah sebagai berikut ini:

Ketika umat Islam menghadapi masalah baru, maka akan diketahui hukumnya.

Menyesuaikan hukum yang berlaku dalam Islam sesuai dengan keadaan, waktu dan perkembangan zaman.

Menentukan dan menetapkan fatwa atas segala permasalahan yang tidak berhubungan dengan halal-haram.

Menolong umat Islam dalam menghadapi masalah yang belum ada hukumnya dalam Islam.

Syarat-Syarat Ijtihad “Mujtahid”

Seperti yang disebutkan sebelumnya hanya orang-orang tertentu dan telah memenuhi syarat saja yang bisa melakukan Ijtihad. Adapun syarat-syarat menjadi Ijtihad adalah sebagai berikut:

Harus memahami tentang ayat dan sunnah terkait dengan hukum.

Harus memahami berbagai masalah yang telah di-ijma’kan oleh para ahlinya.

Harus mengerti bahasa Arab dan segala ilmunya dengan sempurna.

Harus mengerti tentang nasikh dan mansukh.

Harus mengetahui dan memahami tentang ushul fiqih.

Harus memahami secara dalam tentang rahasia-rahasia tasyrie’ (Asrarusyayari’ah).

Harus memahami secara mendalam tentang seluk-beluk qiyas.

Macam-Macam Ijtihad

Ijtihad dapat dibagi menjadi 7 jenis, mengacu pada pengertian Ijtihad diatas, adapun beberapa macam Ijtihad  ialah sebagai berikut:

Ijma
Pengertian Ijma adalah suatu kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum agama Islam berdasarkan Al-Quran dan hadits dalam sutau perkara, hasil dari kesepakatan para ulama tersebut berupa fatwa yang dilaksanalan oleh umat Islam.

Qiyas
Pengertian Qiyas adalah suatu penetapan hukum terhadap masalah baru yang belum pernah ada sebelumnya, namun mempunyai kesamaan “manfaat, sebab, bahaya” dengan masalah lain sehingga ditetapkan hukum yang sama.

Maslahah Mursalah
Pengertian Maslahah Mursalah adalah suatu cara penetapan hukum berdasarkan pada pertimbangan manfaat dan kegunaannya.

Sududz Dzariah
Pengertian Sududz Dzariah adalah suatu pemutusan hukum atas hal yang mubah makruh atau haram demi kepentingan umat.

Istishab
Pengertian Istishan adalah suatu penetapan suatu hukum atau aturan hingga ada alasan tepat untuk mengubah ketetapan tersebut.

Urf
Pengertian Urf adalah penepatan bolehnya suatu adat istiadat dan kebebasan suatu masyarakat selama tidak bertentangan dengan Al-Quran dan hadits.

Istihsan
Pengertian Istihsan adalah suatu tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya karena adanya dalil syara’ yang mengharuskannya.

Contoh Ijtihad

Agar lebih memahami pengertian Ijtihad maka kita dapat memperhatikan contoh pelaksanaannya. Adapun salah satu contoh pelaksanaan Ijtihad adalah dalam proses penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal, dimana para ulama berdiskusi berdasarkan hukum Islam untuk menentukan dan menetapkan 1 Syawal.