Info Terbaru! Habib Rizieq Shihab Di Bebaskan Hari ini, 20 Juli 2022, Kalaupun Hukumannya Belum Selesai, Kenapa? Berikut adalah beberapa kasus

Posted on

kangdarus.com – Info Terbaru! Habib Rizieq Shihab Di Bebaskan Hari ini, 20 Juli 2022, Kalaupun Hukumannya Belum Selesai, Kenapa? Berikut adalah beberapa kasus

Meski hukuman yang seharusnya dijalani belum berakhir, Habib Rizieq Shihab bebas hari ini, Rabu 20 Juli 2022. Pikirkan tentang alasan dan berbagai kasus hukum yang mendaratkannya di bawah ini.

Habib Rizieq Shihab adalah seorang ulama dan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI). Dia dibebaskan pada Rabu 20 Juni 2022 dengan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 1,5 tahun di Mapolres Rutan.

FYI, Habib Rizieq Shihab ditangkap polisi sejak 12 Desember 2020. Hukuman penjara akan berakhir pada 10 Juni 2023.

Namun, pada pagi hari 20 Juli 2022, Habib Rizieq Shihab diberitahu bahwa dia bisa menghirup udara segar.

“Nah, terpidana yang bernama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (alm) ini merupakan narapidana yang menjalani hukuman penjara di Rutan Bareskrim Polri,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika. Aprianti dalam keterangan yang diterima Mind.-Rakyat.com, dikutip Seputarlampung.com, 20 Juli 2022.

Ditemukan sejumlah kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020 berdasarkan putusan hakim, khusus untuk tindak pidana I (Karantina Kesehatan) divonis 8 bulan penjara.

Dalam kasus mafia Petamburan, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Setelah itu, Habib Rizieq yang terjerat hukum dalam kasus swab RS UMMI divonis empat tahun penjara pada Kamis, 24 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tindak Pidana II (karantina kesehatan) kemudian dipidana dengan pidana denda sebesar Rp20.000.000,00 atau pidana penjara 5 bulan yang dendanya telah dibayarkan.

Rika Aprianti melaporkan bahwa Habib Rizieq Shihab ditangkap karena dua pelanggaran karantina kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Dia akhirnya dihukum karena Felony III (Penyiaran Berita Palsu) dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Dalam hal tindak pidana penyebaran berita bohong, kerangka hukumnya ditetapkan berdasarkan 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

“Bahwa korban akan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika Aprianti.

Habib Rizieq Shihab dikatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pengampunan dan rekonsiliasi.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara untuk Negara Republik Indonesia Pemberian Izin, Asimilasi, Liburan menjenguk keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti sebelum cuti gratis dan bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117). ***