kangdarus.com – Kasus Terbaru Kejagung Tahan Surya Darmadi Tersangka Korupsi Terbesar di Indonesia
Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menangkap dan tahan tersangka korupsi terbesar di tanah air dengan tersangka Surya Darmadi.
Surya Darmadi adalah pemilik perusahaan Duta Palma Group. Kejagung berhasil menangkap tersangka korupsi terbesar Indonesia di Negara Singapura.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya menahan Pemilik Duta Palma Group sekaligus tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi selama 20 hari.
Kasus dugaan korupsi Surya Darmadi merugikan negara hingga Rp78 triliun. Berikut petikan pernyaan Kejagung ST Burhanuddin, kepada awak media.
“Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi) dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Burhanuddin di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta.
Terkait dengan lokasi penahanan, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan menentukan tempat penahanan setelah pemeriksaan berlangsung.
Burhanuddin mengatakan bahwa Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan KPK, mengingat Surya Darmadi juga sedang menjalani proses hukum di KPK.
“Kami akan kerja sama dengan KPK karena ada perkara yang ditangani KPK,” kata Burhanuddin, mengutip laporan dari asumsico. Surya Dharmadi tiba di Kantor Kejaksaan Agung pada pukul 13.56 WIB pada Senin (15/8) kemarin untuk memenuhi panggilan Jaksa Agung.
Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan tidak benar kliennya kabur. Karena terbukti Surya Dharmadi datang ke Kejaksaan Agung.
“Ada laporan dia kabur, tapi itu tidak benar. Kehadiran ini menunjukkan bahwa pelanggan sangat mendukung,” kata Juniver. Surya Darmadi berasal dari Taipei, China dan tiba di Indonesia sekitar pukul 13.00 WIB. Selain itu, Darmadi juga mendatangi kejaksaan untuk diperiksa.
Surya Dharmadi diduga korupsi 78 triliun rupiah
Surya Dharmadi adalah pemilik Grup Dutta Palma yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi lahan sawit yang menghabiskan dana negara Rp 78 triliun.
Selain itu, Surya Dharmadi dari KPK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang mengajukan perubahan pengalihan hutan Riau ke Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.
KPK telah memasukkan Syria Dharmadi ke dalam Most Wanted List (DPO) sejak 2019. Kini tersangka buronan korupsi terbesar di Indonesia telah ditangkap.