SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Berikut ini , Soal Essay LKS PKN pembagian kekuasaan pemerintah negara Kurikulum2013, beserta kunci Jawabannya, untuk siswa SMA/SMK/MA/MAK/Sederajat.
Soal Essay 1-10
1. Analisislah kedudukan legislatif, eksekutif, dan Yudikatif sesuai dengan prinsip checks and balances!
Jawaban:
1. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan Legislatif adalah Kekuasaan membentuk peraturan undang-undang. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh lembaga legislatif. Adapun yang termasuk lembaga legislatif adalah MPR, DPR, dan DPD.
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan Eksekutif adalah Kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden, yang dibantu oleh wakil presiden dan para menteri. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
3. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif adalah Kekuasaan peradilan dimana Kekuasaan ini menjaga undangan-undangan. Peraturan-peraturan, dan ketentuan hukum lainya benar-benar ditaati.
2. Analisislah kedudukan MPR setelah UUD 1945 mengalami amandemen!
Jawaban: MPR SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945
Amandemen yang dilakukan oleh MPR mulai dari amandemen kesatu sampai dengan amandemen ke empat membawa implikasi yang sangat urgen terhadap susunan, tugas mapun wewenang MPR itu sendiri, yang paling mendasar dari perubahan itu adalah kedudukan MPR yang selama ini sebagai lembaga tertinggi negara berubah menjadi lembaga negara yang sama kedudukannya dengan lembaga negara lain.
3. Analisislah mengenai fungsi legislasi yang di jalankan oleh DPR!
Jawaban: DPR mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
1. Legislasi
Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama presiden.
2. Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
3. Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
4. Kemukakan peran penting wakil Presiden sebagai wakil dari seorang Presiden!
Jawaban: Peran penting wakil presiden dapat dibagi dua yakni tugas administrasi dan tugas informal.
1. Tugas administrasi yaitu wapres berfungsi untuk membantu presiden dalam mengoordinasikan, menjalankan dan mengevaluasi program kerja kabinet. Termasuk dalam fungsi ini wapres terkadang ditunjuk sebagai kepala suatu badan administrasi pemerintahan atau suatu komisi negara.
2 Tugas Informal, tugas informal biasanya berkaitan dengan relasi parlemen, wapres berfungsi sebagai liasion officer.
5. Identifikasi tugas dan wewenang Mahkamah Agung dibidang pengawasan!
Jawaban:
Fungsi pengawasan Mahkamah Agung yaitu:
1. Sebagai pengawas lingkungan peradilan
2. Sebagai pengawas tindakan pejabat yang memiliki kekuasaan peradilan.
6. Kemukakan beberapa wewenang pemerintah pusat!
Jawaban:
1. sentralisasi
penyerahan kekuasaan/wewenang pemerintahan secara penuh kepada pemerintah pusat
contoh
*Bank Indonesia, yang menjadi pusat dari semua pengaturan kebijakan moneter dan juga fiskal.
2. Desentralisasi
Penyerahan kekuasaan/kewenangan dari oemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur pekerjaannya secara sendiri, namun tidak untuk keseluruhan, kemananan, hukum dan juga kebijakan fiskal adalah beberapa dari hal yang masih terpusat di pemerintahan pusat, tapi masih ada yg dipercayakan ke oemrintah daerah. hal ini srg di sebut dengab otonomi daerah.
3. Dekonsentrasi
Penyerahan wewenang administrasi dr oemerintah pusat ke pemerintah daerah.pelimpahan wewenang hanya berupa administrasi saja karena kewenangan politik tetap di tangan pemerintah pusat.
7. Analisislah yang dimaksud dengan desentralisasi!
Jawaban: Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah.
8. Tulislah bunyi pasal 18 ayat (1) UUD 1945
Jawaban: Pasal 18 (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
9. Kemukakan Hak-hak daerah dalam menyelenggarakan otonomi!
Jawaban:
1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
2. memilih pimpinan daerah;
3. mengelola aparatur daerah;
4. mengelola kekayaan daerah;
5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
6. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
10. Analisislah mengenai tugas pemerintah daerah!
Jawaban: Mengenai tugas dari pemerintah daerah antara lain adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan kebijakan tingkat daerahnya
2. Mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan
3. Mengelola informasi lingkungan pada tingkat daerah
4. Melaksanakan standar pelayanan minimal
5. Melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada tiap daerah di bidang program dan kegiatan.
6. Melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
7. Mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup.
8. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH kabupaten/kota.
9. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL
10. Melakukan penegakan hukun di tingkat daerah.