Simak Mengenai Istilah konstitusi

Posted on

Pada artikel kali ini kang darus akan membahas Istilah konstitusi

Istilah konstitusi

konstitusi adalah keseluruhan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat tentang cara penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara.

Pendapat lain mengatakan bahwa arti konstitusi adalah adalah dokumen yang di dalamnya terdapat aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan. Dalam hal ini, konstitusi tidak selalu berupa dokumen tertulis, tapi dapat juga berupa kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi maupun alokasi.

Dalam ketatanegaraan Republik Indonesia, konstitusi dapat diartikan sebagai Undang-Undang Dasar (UUD). Dalam hal ini, UUD dianggap sebagai peraturan dasar dimana di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan pokok yang menjadi sumber perundang-undangan di Indonesia.

Tujuan Konstitusi

  1. Membuat batasan kekuasaan bagi penyelenggara negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Dalam hal ini, konstitusi membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.
  2. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.
  3. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri dengan kokoh.

Fungsi Konstitusi

Setelah mengetahui tujuannya, tentunya kita juga perlu mengetahui fungsi dan peranan konstitusi pada suatu negara. Adapun fungsi konstitusi adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai sumber hukum tertinggi.
  2. Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara.
  3. Sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan rakyat di dalam suatu negara.
  4. Sebagai piagam lahirnya suatu negara.
  5. Sebagai sarana untuk mengendalikan masyarakat.
  6. Sebagai simbol persatuan rakyat suatu negara.
  7. Sebagai rujukan identitas dan lambang negara.

Sifat Konstitusi

Ada dua sifat utama dari konstitusi atau Undang-Undang Dasar, yaitu Luwes (flexible) dan Kaku (rigid). Berikut penjelasang singkat mengenai kedua sifat konstitusi:

  1. Konstitusi Bersifat Luwes (flexible); dalam hal ini konstitusi dapat berubah melalui prosedur seperti membuat Undang-Undang dan disesuaikan dengan perkembangan jaman.
  2. Konstitusi Bersifat Kaku (rigid); yaitu Undang-Undang yang sulit atau tidak bisa diubah sampai kapanpun, atau hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat Undang-Undang.