Simak Mengenai Istilah korupsi

Posted on

Pada artikel kali ini kang darus akan membahas Istilah korupsi

Istilah korupsi

korupsi adalah suatu tindakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dilakukan oleh seorang pejabat demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Pendapat lain mengatakan definisi korupsi adalah suatu perilaku tidak jujur atau curang demi keuntungan pribadi oleh mereka yang berkuasa, dan biasanya melibatkan suap. Korupsi dapat juga didefinisikan sebagai suatu tindakan penyalahgunaan kepercayaan yang dilakukan seseorang terhadap suatu masalah atau organisasi demi untuk mendapatkan keuntungan.

Secara etimologis istilah “korupsi” berasal dari bahasa Latin, yaitu “corruptio” atau “corruptus” yang artinya sesuatu yang rusak, busuk, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Sehingga dari asal katanya, arti korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Jenis dan Bentuk Korupsi

Ada banyak sekali bentuk dan contoh tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat, mulai dari pegawai rendah hingga pejabat negara. Mengacu pada pengertian korupsi, adapun beberapa jenis dan bentuk korupsi adalah sebagai berikut:

1. Bribery (Penyuapan)

Bribery atau penyuapan adalah suatu tindakan memberikan uang/ imbalan kepada pihak lain yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Bentuk penyuapan tersebut misalnya;

  • Memberikan atau menjanjikan sesuatu (uang atau lainnya) kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.

2. Embezzlement (Penggelapan)

Embezzlement atau penggelapan adalah suatu tindakan kecurangan dalam bentuk penggelapan sumber daya orang lain atau organisasi untuk kepentingan pribadi. Bentuk penggelapan tersebut misalnya;

  • Membuat faktur tagihan fiktif.
  • Menggunakan kas kecil untuk kepentingan pribadi.
  • Penggelembungan biaya perjalanan dinas.

3. Fraud (Kecurangan)

Fraud atau kecurangan adalah suatu tindakan kejahatan ekonomi yang disengaja dimana seseorang melakukan penipuan, kecurangan, dan kebohongan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Bentuk fraud tersebut misalnya;

  • Penggelapan uang kas dengan cara mengundur-undur waktu pencatatan penerimaan kas.
  • Memanipulasi atau mendistorsi informasi/ fakta untuk kepentingan tertentu.

4. Extortion (Pemerasan)

Extortion atau pemerasan adalah suatu tindakan koruptif dimana seseorang atau kelompok melakukan ancaman secara lalim kepada pihak lain untuk memperoleh uang, barang dan jasa, atau perilaku yang diinginkan dari pihak yang diancam. Bentuk pemerasan tersebut misalnya;

  • Ancaman perusakan properti bila tidak memberikan uang keamanan.
  • Pemerasan dengan cara ancaman merusak reputasi seseorang.

5. Favouritism (Favoritisme)

Favouritism/ favoritisme atau tindakan pilih kasih adalah suatu mekanisme koruptif dimana seseorang atau kelompok menyalahgunakan kekuasaannya yang berimplikasi pada tindakan privatisasi sumber daya.