Simak Mengenai Istilah Leasing

Posted on

Pada artikel kali ini kang darus akan membahas Istilah Leasing

Istilah Leasing

leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan peralatan atau barang modal, baik dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi, untuk digunakan oleh nasabah selama jangka waktu tertentu dimana pembayarannya dilakukan dengan cara angsuran.

Pendapat lain mengatakan pengertian leasing adalah suatu perjanjian antara pemilik aktiva/ barang (lessor) dengan nasabah (lessee), dimana pihak lessor menyediakan barang modal yang dibutuhkan oleh lesse untuk kegiatan produksi, dan sebagai imbalannya pihak lesse melakukan pembayaran kepada lessor dalam waktu tertentu.

Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, pengertian leasing (sewa guna usaha) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh nasabah selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Dari penjelasan tersebut, diketahui bahwa leasing terdiri dari beberapa elemen, yaitu:

  • Pembiayaan perusahaan
  • Penyediaan barang-barang modal
  • Pembayaran jangka waktu tertentu
  • Adanya nilai sisa yang disepakati
  • Adanya hak pilih
  • Pembayaran secara berkala
  • Andanya pihak lessor
  • Adanya pihak lessee

Jenis-Jenis Leasing

Pada praktiknya, leasing dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Adapun beberapa jenis leasing adalah sebagai berikut:

1. Capital Lease

Capital lease adalah jenis leasing yang perusahaannya berasal dari lembaga keuangan. Umumnya jenis leasing ini dapat melayani nasabah yang membutuhkan kebebasan dalam menentukan barang/ modal dengan spesifikasi yang diinginkan.

Dalam praktiknya, lessor mengeluarkan dananya untuk membayar barang yang dibutuhkan kepada supplier dan kemudian diserahkan kepada nasabah. Lessor akan mendapatkan imbalan dari nasabah dalam bentuk pembayaran secara berkala dalam waktu tertentu sesuai kesepakatan bersama.

2. Operating Lease

Operating lease adalah jenis leasing dimana pihak lessor melakukan pembelian barang dan kemudian disewakan kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal ini, nasabah hanya membayar biaya rental barang saja, sedangkan harga barang dan biaya lainnya ditanggung oleh lessor.

3. Sales Type Lease

Sales Type Lease (lease penjualan) adalah jenis leasing yang umumnya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang dari hasil produksinya. Pada umumnya terdapat dua jenis pendapatan yang diakui, yaitu;

  • Pendapatan dari haril penjualan barang
  • Pendapatan dari bunga atas pembelanjaan selama jangka waktu lease.

4. Leverage Lease

Leverage lease adaah jenis leasing yang melibatkan pihak ketiga (credit provider). Dengan kata lain, lessor tidak melakukan pembiayaan objek leasing sebesar 100% dari harga barang, melainkan hanya sekitar 20% – 40% saja. Sedangkan sisa harga barang tersebut dibiayai oleh pihak ketiga.

5. Cross Border Lease

Cross Border Lease adalah jenis leasing yang dilakukan antar negara. Dengan kata lain, lessor dan lessee tidak berada dalam satu negara tetapi di dua negara yang berbeda.

Pada umumnya cross border lease hanya melakukan leasing untuk barang yang nilainya sangat besar. Misalnya pesawat terbang bentukan Airbus dan Boeing.

Kelebihan dan Manfaat Leasing

Pengadaan barang atau modal dengan cara leasing tentunya dapat memudahkan perusahaan dalam mendapatkan barang sesuai kebutuhan. Adapun beberapa keuntungan dan manfaat leasing adalah sebagai berikut:

  1. Fleksibel; struktur kontrak dalam leasing dapat disesuaikan dengan kebutuhan lessee. Dengan begitu, jangka waktu lease dan besarnya biaya yang dikeluarkan dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan nasabah.
  2. Tidak Perlu Jaminan; dalam leasing, hak kepemilikan sah atas aktiva yang di-lease serta pembayaran lease sesuai pendapat oleh aktiva dapat menjadi jaminan bagi lease itu sendiri.
  3. Capital Saving; lembaga pembiayaan pada umumnya memberikan pembiayaan sebesar 100% kepada nasabahnya. Dengan begitu, lesse dapat menggunakan dananya untuk keperluan lain guna meningkatkan produktivitasnya.
  4. Pelayanan yang Cepat; biasanya prosedur pembiayaan cukup sederhana dan cepat, mulai dari pengajuan hingga pada realisasinya. Dengan kemudahan tersebut tentu akan meningkatkan efisiensi waktu bagi kegiatan perusahaan sehingga dapat lebih produktif.
  5. Terhindar dari Inflasi; dalam leasing, nasabah dapat terhindar dari kerugian akibat inflasi atau penurunan nilai mata uang karena pembayaran sesuai dengan satuan moneter sebelumnya.
  6. Ada Kepastian Hukum; baik pihak lessor maupun lesse mendapatkan kepastian hukum karena adanya peraturan yang tidak dapat dibatalkan meskipun keadaan perekonomian mengalami perubahan.
  7. Cara Mendapatkan Aktiva; seringkali leasing merupakan satu-satunya pilihan ketika perusahaan ingin melakukan modernisasi untuk peningkatan produktivitas namun kesulitan dalam hal pendanaan.