Simak Mengenai Istilah Legalitas

Posted on

Pada artikel kali ini kang darus akan membahas Istilah Legalitas

Istilah Legalitas

Asas legalitas diatur dalam pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi “tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terlebih dahulu dari perbuatan itu.
Asas legalitas (the principle of legality) yaitu asas yang menentukan bahwa tiap-tiap peristiwa pidana (delik/ tindak pidana ) harus diatur terlebih dahulu oleh suatu aturan undang-undang atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan hukum yang telah ada atau berlaku sebelum orang itu melakukan perbuatan.
Setiap orang yang melakukan delik diancam dengan pidana dan harus mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya itu.


Dari penjelasan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa asas legalitas dalam pasal 1 ayat (1) KUHP mengandung 3 pokok pengertian.yakni :

  1. Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana (dihukum) apabila perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan sebelumnya / terlebih dahulu, jadi harus ada aturan yang mengaturnya sebelum orang tersebut melakukan perbuatan.
  2. Untuk menentukan adanya perestiwa pidana (delik/tindak pidana ) tidak boleh menggunakan analogi.
  3. Peraturan-peraturan hukum pidana / perundang-undangan tidak boleh berlaku surut.

Artinya sangsi hukum yg ditetapkan oleh Undang Undang tersebut tdk boleh diterapkan
(dikenai) pada peristiwa yg terdahulu sebelum ada UU tersebut.

Tujuan Asas Legalitas

Tujuan asas legalitas ialah untuk memperkuat kepastian hukum, serta untuk menciptakan keadilan serta kejujuran untuk terdakwa, mengefektifkan fungsi penjeraan dalam sangksi pidana, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, serta untuk memperkuat rule of law. Asas tersebut memang sangat efektif dalam melindungi rakyat dari perlakuan  kesewenang-wenangan seseorang yang berkuasa, namun dirasa kurang efektif untuk penegak hukum dalam merespons pesatnya perkembangan kejahatan, serta dianggap sebagian ahli sebagai kelemahan yang mendasar.


Menurut muladi asas legalitas di adakan bukan karena tanpa alasan tertentu. Asas legalitas di adakan bertujuan untuk :

  • memperkuat adanya kepastian hukum.
  • menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa.
  • mengefektifkan deterent function dari sanksi pidana.
  • mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Serta
  • memperkokoh penerapan “the rule of law”.

Penerapan asas legalitas bervariasi dan berbeda antara negara yang satu dengan negara yang lainnya. Tergantung apakah negara tersebut menganut sistem pemerintahan demokratis, seperti negara kita ini ataukah menganut sistem tirani. Selain itu hal itu juga akan bergantung pada sistem hukum yang dianut suatu negara. Apakah negara tersebut menggunakan sistem hukum eropa kontinental atau menggunakan sistem hukum anglo saxon.

Tujuan Terkandung Asas Legalitas

Makna yang terkandung dalam asas legalitas kiranya terdapat perbedaan pendapat diantara para ahli hukum pidana. Pemikiran yang sederhana mengenai makna yang terkandung dalam asas legalitas dikemukakan oleh Enschede. Menurutnya, hanya ada dua makna yang terkandung dalam asas legalitas, yaitu :

  • pertama, suatu perbuatan dapat dipidana hanya jika diatur dalam perundang-undangan pidana.

  • Kedua, kekuatan ketentuan pidana tidak boleh diberlakukan surut. Makna asas legalitas yang dikemukakan enschede ini sama dengan makna yang dikemukakan oleh Wirjono Prodjodikoro, yaitu bahwa sanksi pidana hanya dapat ditentukan dengan undang-undang dan bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.Mirip dengan Enschede dan Wirjono adalah sudarto, yang juga mengemukakan adanya dua hal yang terkandung dalam asas legalitas. Pertama, bahwa suatu tindak pidana harus dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, peraturan perundang-undangan ini harus ada sebelum terjadinya tindak pidana. Sudarto kemudian menambahkan bahwa dari makna yang pertama terdapat dua konsekuensi, yaitu perbuatan seseorang yang tidak tercantum dalam undang-undang sebagai suatu tindak pidana tidak dapat dipidana dan adanya larangan penggunaan analogi untuk membuat suatu perbuatan menjadi suatu tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang. Sedangkan konsekuensi yang kedua adalah tidak boleh berlaku surutnya hukum pidana.


Sesungguhnya hanya ada tiga makna yang terkandung delam asas legalitas. Pertama, ketentuan pidana yang berisi perbuatan pidana yang disertai ancaman pidana harus tertulis dalam perundang-undangan. Kedua, seseorang tidak dapat dipidana sebelum ada ketentuan pidana terlebih dahulu. Ketiga, pembentuk undang-undang tidak boleh memberlakukan surut suatu ketentuan pidana.