kangdarus.com – Link Terbaru Viral Polda Metro Jaya Resmi Tahan Roy Suryo Meski Terlihat Sakit
Polda Metro Jaya resmi menangkap Roy Suryo dalam kasus dugaan pelepasan ekor meme stupa di Candi Borobudur yang mirip Jokowi.
Polisi Metro Jaya menangkap Roy Surya sebagai tersangka kasus penistaan agama. Penangkapan Roy Surya terjadi pada Jumat (8/5/2022) malam usai dilakukan pemeriksaan.
Kepala Humas Polsek Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan. “Tersangka, seorang pria berusia 52 tahun, ditahan di rumah sakit tadi malam,” kata Zulpan.
Menurut Zulpan, RS akan di tahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Alasan Polda Metro Jaya lakukan penahanan tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
“Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Zulpan saat memberikan keterangan pers.
Penahanan terhadap Roy Suryo setelah sebelumnya kedapatan mengikuti kegiatan touring komunitas mobil Mercedes Benz meski tengah berstatus tersangka penistaan agama.
Menurut Roy Suryo, kegiatan touring bersama komunitas mobil itu berlangsung pada Minggu (31/7/2022) di Rest Area KM 11 Tol Jagorawi. Kehadirannya dalam acara tersebut juga dalam rangka merayakan ulang tahun anggota komunitas Mercedes Bens SL Club (MBSL), Nanan Sukarna.
“Kehadiran saya di sini berkat salah satu senior MBSL yang menyelenggarakan pesta ulang tahun, yaitu Pak Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna,” kata Roy Suryo.
Polisi telah mengundang 13 ahli dalam kasus penistaan Roy Surya
Menurut Zulpan, sebanyak 13 ahli telah dikonsultasikan sebelum Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Tiga ahli bahasa dan tiga ahli agama dimintai keterangan. Peneliti juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli kriminal, dua ahli ITE dan satu ahli media sosial.
“Kemudian selain ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka,” ungkap Zulpan, mengutip Kompas.com.
Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan.
Pertama, laporan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian pada hari yang sama, sebuah laporan polisi kriminal oleh Kevin Wu.
Kuasa hukum Kurniawan mengatakan meme yang diunggah ulang Roy adalah gambar modifikasi patung Siddhartha Gautama atau Buddha.
Dalam unggahannya, Roy terlihat menderita dan mengejek patung Buddha tersebut saat ia mengunggah ulang gambar tersebut dengan tulisan “konyol” dan “mengerikan”.