Pada artikel kali ini kang darus akan membahas Istilah Narkotika
Istilah Narkotika
Narkotika merupakan suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun yang bukan tanaman, baik sintetis maupun yang semi sintetis yang bisa menyebabkan penurunan maupun perubahan pada kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan juga dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009).
Cara kerjanya :
Dengan mempengaruhi susunan syaraf yang bisa membuat kita tidak/bisa merasakan apa-apa, bahkan meskipun bagian tubuh itu disakiti sekalipun. Narkotika tersebut digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut.
Contoh Narkotika
Yang termasuk pada jenis narkotika ialah :
- Tanaman papaver,
- opium mentah,
- opium masak (candu, jicing, jicingko)
- opium obat,
- morfina,
- kokaina,
- ekgonina,
- tanaman ganja, dan damar ganja.
Pengertian Psikotropika
Psikotropika merupakanan zat ataupun obat, baik itu alamiah maupun juga sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif dengan melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental serta juga perilaku (Undang-Undang No. 5/1997).
Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 mengenai narkotika, maka psikotropika golongan I dan golongan II itu dimasukkan ke dalam golongan yakni narkotika. Dengan demikian pada saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997.
Psikotropika disebut juga ialah sebagai bahan lain yang tidak mengandung narkotika, yakni suatu zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur pada struktur kimia. Dapat juga mempengaruhi atau mengubah keadaan mental serta juga tingkah laku pemakainya.
Contoh Psikotropika
Zat yang termasuk kedalam psikotropika antara lain ialah:
- Sedatin (Pil BK),
- Rohypnol,
- Magadon,
- Valium,
- Mandrax,
- Amfetamine,
- Fensiklidin,
- Metakualon,
- Metifenidat,
- Fenobarbital,
- Flunitrazepam,
- Ekstasi,
- Shabu-shabu,
- LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Jenis Psikotropika tersebut juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin, yangmana Amfetamin tersebut ada 2 jenis yaitu
- MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy pils, inex.
- shabu, SS, ice merupakan Metamfetamin yang bekerja lebih lama disandingkan dengan MDMA (dapat mencapai 12 jam) serta efek halusinasinya itu lebih kuat.
Pengertian Zat Adiktif
Zat adiktif merupakan suatu zat-zat yang dapat membuat ketagihan apabila dikonsumsi dengan secara rutin. Bahan adiktif berbahaya tersebut termasuk bahan-bahan alamiah, semi sintetis ataupun juga sintetis yang dapat dipakai ialah sebagai pengganti morfina atau kokaina yang bisa mengganggu sistem kerja syaraf pusat,
Contoh Zat Adiktif
adapun contoh dari zat adiktif ini ialah seperti:
- Alkohol yang mengandung ethyl etanol
- inhalen/sniffing (bahan pelarut) merupakan zat organik (karbon) yang mengeluarkan efek yang sama dengan minuman yang beralkohol.
- obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
- Nikotin
- Kafein
- Zat Desainer