Simak Mengenai Istilah Naturalisasi

Posted on

Pada artikel kali ini kang darus akan membahas Istilah Naturalisasi

Istilah Naturalisasi

Naturalisasi atau pewarganegaraan merupakan suatu proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses naturalisasi ini juga harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan didalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi ini tiap-tiap negara berbeda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan pada saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.

Cara memperoleh naturalisasi yaitu dengan mengajukan permohonan kepada HAM serta juga Menteri Hukum dengan melalui Kedubes RI atau juga Kantor Pengadilan Setempat. Apabila disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.

Sepertinya kalian pernah mendengar istilah dari kata naturalisasi ini pada pemain sepak bola, pemain naturalisasi Indonesia diantaranya ialah seperti misalnya

  1.  Raphael Maitimo,
  2. Serginho van Dijk,
  3. Stefano Lilipaly,
  4. Kim Kurniawan,
  5. Cristian Gonzales,
  6. Diego Michiels dan lain sebagainya.

Syarat Naturalisasi

Syarat-syarat dalam memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006, diantaranya sebagai berikut :

  • Pada saat mengajukan suatu permohonan, itu harus berada di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat itu selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau juga bisa 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  • Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau juga sudah menikah.
  • Dapat berbahasa Indonesia dengan baik serta benar dan juga mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Sehat jasmani serta rohani
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana disebabkan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau juga lebih
  • Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia itu tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
  • Memiliki pekerjaan dan/atau juga berpenghasilan tetap
  • Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara

Proses Naturalisasi

Secara umum, terdapat proses naturalisasi diataranya sebagai berikut :

  • Permohonan itu dilakukan dengan secara tertulis kepada presiden dengan  melalui menteri.
  • Berkas permohonan lengkap dengan syarat-syaratnya tersebut kemudian disampaikan kepada pejabat.
  • Menteri kemudian meneruskan proses permohonan kepada presiden paling lama 3 bulan setelah surat permohonan tersebut diterima.
  • Pengenaan biaya itu sesuai ketetapan pemerintah.
  • Pengucapan janji atau juga sumpah apabila permohonan diterima.
  • Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas akan berakibat pada dibatalkan proses naturalisasi dengan berdasarkan keputusan presiden.
  • Sumpah diucapkan di depan pejabat.
  • Pembuatan berita acara pelaksanaan sumpah oleh presiden.
  • Berita acara tersebut disampaikan kepada menteri paling lama 14 hari.
  • Menyerahkan suatu dokumen imigrasi oleh pemohon itu paling lama 14 hari (2 minggu) setelah pengucapan sumpah atau pun janji.

Jenis-Jenis Naturalisasi

Secara garis besar, terdapat 2 macam jenis naturalisasi yaknia naturalisasi biasa dan juga naturalisasi istimewa.

Naturalisasi Biasa

Naturalisasi biasa ini merupakan jenis naturalisasi yang dilakukan untuk memperoleh status kewarganegaraan bagi warga negara asing sebagaimana mestinya terjadi pada umumnya. Naturalisasi tersebut biasa ini didasarkan pada UU No. 12 Tahun 2006 pasal 9. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pada naturalisasi biasa, diantaranya sebagai berikut :

  • Usia minimal pemohon tersebut ialah 18 tahun atau sudah menikah
  • Pemohon itu sudah berdomisili di wilayah Indonesia itu minimal 5 tahun secara berturut-turut atau juga 10 tahun tidak berturut-turut.
  • Pemohon dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani
  • Pemohon bisa berbahasa Indonesia serta mengakui Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta juga an dasar negara Pancasila.
  • Pemohon tidak pernah dipidana penjara atau melakukan tindak pidana dengan ancaman satu tahun atau lebih.
  • Pemohon juga tidak boleh berkewarganegaraan ganda apabila dikemudian hari mendapat kewarganegaraan Indonesia.
  • Pemohon memiliki pekerjaan dan penghasilan yang tetap
  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Contoh naturalisasi biasa diantarnya Wanita berkewarganegaraan asing yang menikah dengan pria Indonesia. Maka wanita tersebut juga harus mengikuti status kewarganegaraan dari sang suami sebagaimana mestinya. Pengubahan status kewarganegaraan wanita tersebut dinamakan naturalisasi biasa.

Naturalisasi Istimewa

Didalam ketentuan perundang-undangan negara Republik Indonesia tentang kewarganegaraan juga disebutkan adanya pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada orang asing itu dengan secara istimewa. Artinya orang yang diberikan status istimewa ialah sebagai warga negara tersebut tidak perlu mengajukan permohonan dengan secara khusus untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia (tidak perlu melengkapi banyak persyaratan seperti hal yang dilakukan naturalisasi biasa).

Biasanya naturalisasi istimewa tersebut akan diberikan kepada warga negara asing yang telah atau sudah berjasa bagi Negara Republik Indonesia (NKRI). Naturalisasi istimewa tersebut kemudian diberikan presiden dengan persetujuan DPR serta juga diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 pasal 20.

Contoh dari naturalisasi istimewa ini diantaranya ialah proses naturalisasi yang dilakukan oleh Pesepakbola yang bernama Christian Gonzales yang sudah berjasa dakan mencetak skor kemenangan bagi Indonesia di pertandingan sepak bola.

Sekian dan terima kasih sudah membaca mengenai Pengertian Naturalisasi, Proses, Syarat, beseta Jenisnya, semoga apa yang diuraikan dapat bermanfaat untuk anda.