Simak Mengenai Istilah Negara

Posted on

Pada artikel kali ini kang darus akan membahas Istilah Negara

Istilah Negara
Negara adalah suatu organisasi atau lembaga tertinggi dari kelompok masyarakat yang terdiri dari sekumpulan orang di wilayah tertentu, memiliki cita-cita untuk hidup bersama, serta memiliki sistem pemerintahan yang berdaulat.

Ada juga yang menyebutkan definisi negara adalah asosiasi tertinggi manusia yang ada di suatu wilayah tertentu, memiliki pemerintahan sah dan berdaulat, memiliki sistem dan aturan yang berlaku bagi seluruh masyarakatnya, serta berdiri secara independen.

Dalam bahasa Inggris, kata negara disebut dengan “State” yang artinya suatu keadaan dengan sifat tegak dan tetap. Sedangkan di Indonesia, kata “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “Nagari” atau “Nagara” yang berarti wilayah atau penguasa.

Unsur-Unsur Negara

Suatu negara memiliki beberapa unsur yang membentuknya menjadi satu kesatuan secara utuh. Setiap unsur di dalam negara akan saling melengkapi, sehingga tanpa adanya salah satu unsur maka suatu negara tidak akan sempurna.

Sesuai dengan pengertian negara yang telah dijelaskan di atas, adapun beberapa unsur negara adalah sebagai berikut:

1. Wilayah

Wilayah merupakan suatu daerah yang dikuasai dan ditempati oleh sekelompok manusia, serta menjadi batas teritorial suatu kedaulatan. Wilayah ini meliputi tiga bagian, yaitu darat, laut, dan udara.

2. Penduduk/ Rakyat

Penduduk atau rakyat adalah orang-orang yang menetap pada suatu tempat dalam periode waktu yang cukup lama. Rakyat merupakan unsur terpenting dalam suatu negara, dan negara hanya dapat terbentuk bila ada kesepakatan para penduduknya.

3. Pemerintahan yang Berdaulat

Pemerintah adalah suatu lembaga di dalam negara yang memegang kekuasaan tertinggi dan dibentuk untuk melaksanakan jalannya pemerintahan suatu negara.

4. Pengakuan dari Negara Lain

Suatu negara belum sempurna bila belum ada pengakuan dari negara lainnya. Pengakuan ini diperlukan guna mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan dari negara lain.

Adanya pengakuan dari negara-negara lain akan membantu suatu negara untuk menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain di berbagai bidang (ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan).

Fungsi Negara

1. Fungsi Ketertiban dan Keamanan

Negara memiliki fungsi sebagai pihak yang mengatur serta melaksanakan ketertiban dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan begitu maka kegiatan para warga negara dapat berlangsung dengan baik.

2. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran

Penyelenggara negara, dalam hal ini pemerintah, harus mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran warga negara, khususnya di bidang ekonomi dan sosial.

3. Fungsi Pertahanan

Negara juga memiliki fungsi mempertahankan dan menjamin kelangsungan hidup suatu bangsa dari berbagai ancaman, baik serangan dari dalam (kudeta) maupun serangan dari luar (invasi).

4. Fungsi Penegakan Keadilan

Negara harus dapat menjamin keadilan sosial bagi seluruh warganya yang mencakup seluruh aspek kehidupan (ideologi, ekonomi, sosial budaya, politik, pertahanan dan keamanan). Fungsi keadilan ini dilakukan dengan cara penegakan hukum melalui badan-badan peradilan di suatu negara.

Bentuk-Bentuk Negara

Saat ini ada dua bentuk negara yang diterapkan di berbagai negara di dunia, yaitu Negara Kesatuan (Unitaris) dan Negara Serikat (Federasi).

1. Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah suatu bentuk negara dimana kekuasan tertinggi dipegang oleh pemerintah pusat. Bentuk negara kesatuan dibagi menjadi dua, yaitu;

  • Sistem Sentralisasi, segala masalah dalam negara diatur oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana tanpa memiliki kewenangan.
  • Sistem Desentralisasi, pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam mengatur kebutuhan dan berbagai peraturan tertentu (hak otonomi).

Beberapa negara yang menganut negara kesatuan adalah;

  • Indonesia
  • Jepang
  • Filipina
  • Italia
  • Belanda
  • Kamboja
  • Dan lain-lain

2. Negara Serikat

Negara serikat adalah suatu bentuk negara dimana di dalamnya terdapat beberapa negara bagian. Bentuk negara serikat dapat dibagi menjadi dua, yaitu;

  • Pemerintahan Federal, pemerintahan ini dapat mengatur berbagai kepentingan bersama setiap anggota negara bagian, misalnya komunikasi, mata uang, pertahanan, dan hubungan internasional.
  • Pemerintahan Negara Bagian, ini adalah wilayah administrasi tingkat pertama dari suatu negara federal.

Beberapa negara yang menganut negara serikat adalah;

  • Argentina
  • Austria
  • Amerika Serikat
  • Brasil
  • Meksiko
  • Nigeria
  • Dan lain-lain