Norma sosial adalah seperangkat aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menjadi pedoman dan kebiasaan umum dalam berperilaku di dalam suatu kelompok masyarakat. Norma ini disebut juga dengan peraturan sosial, yaitu aturan tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi suatu kebiasaan secara turun-temurun sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakat di suatu wilayah.
Norma ini bersifat memaksa terhadap individu atau kelompok masyarakat agar berperilaku sesuai dengan peraturan sosial yang telah terbentuk. Dalam norma juga terdapat sanksi-sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar norma tersebut, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Jenis-Jenis Norma Sosial
Dalam masyarakat yang majemuk, norma sosial terbentuk dari berbagai aspek yang saling berhubungan. Berikut ini adalah beberapa jenis norma sosial di masyarakat:
- Norma Agama; yaitu norma yang berfungsi sebagai pedoman hidup manusia yang dipercaya bersumber dari Tuhan. Dalam Norma ini terdapat perintah dan larangan, dimana pihak yang melanggarnya akan dianggap berdosa dan mendapat sanksi neraka di akhirat.
- Norma Hukum; yaitu serangkaian aturan tertulis yang ditujukan kepada semua anggota masyarakat. Norma ini berisi berbagai ketentuan, perintah, larangan, kepada masyarakat umum agar tercipta keadilan dan ketertiban.
- Norma Kesusilaan; yaitu peraturan sosial yang bersumber dari hati nurani manusia sehingga membentuk suatu akhlak atau moral seseorang. Pelanggaran norma ini mendapat sanksi berupa pengucilan, baik secara fisik maupun psikis.
- Norma Kesopanan; yaitu peraturan sosial yang merujuk pada perilaku yang dianggap baik dan wajar bagi masyarakat secara umum. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi berupa; kritikan, cemohan, celaan, atau bahkan pengucilan.
- Norma Kebiasaan; yaitu peraturan sosial yang terbentuk berdasarkan kebiasaan masyarakat, baik secara sadar maupun tidak sadar. Pelanggaran terhadap norma kebiasaan akan mendapatkan sanksi berupa cemohan, celaan, kritik, hingga pengucilan.
Dari penjelasan di atas maka dapat kita pahami bahwa pada dasarnya peraturan sosial dibuat untuk menjaga ketertiban dan harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya peraturan sosial maka perilaku anggota masyarakat tidak menimbulkan kekacauan (chaos), meskipun tidak sepenuhnya mematuhi norma tersebut.