Pawang Hujan Menurut Agama Islam Begini Hukum Menggunakan

Posted on

Pawang Hujan Menurut Agama Islam Begini Hukum Menggunakankangdarus.com – Baru-baru ini GP Indonesia jadi perbincanyan hangat warganet, ada banyak aktivitas di media sosial sehubungan dengan masuknya pengawas hujan selama balapan di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Dalam sebuah posting di Twitter, seseorang yang mengenakan serba hitam dan mengenakan ikat kepala dipandang sebagai pemikat hujan.

Mengenai realita berita, tidak ada data otoritas apakah benar-benar acara adu jotos Mandalika menggunakan jasa pengendali hujan untuk memperlancar jalannya acara. Meski kenyataan belum bisa dipastikan, namun tetap saja turun deras saat balapan akan dimulai.

Menjelang akhir tahun, biasanya Indonesia sudah memasuki musim badai. Padahal, curah hujan hampir merata di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Hujan terkadang dianggap sebagai kendala, terutama saat mengadakan suatu acara, seperti festival, kompetisi olahraga, dan lain-lain. Jadi wajar saja jika masyarakat Indonesia menggunakan jasa pengawas hujan untuk menahan hujan agar tidak berlari demi kelancaran acara.

Tentang jasa pengawas hujan, apa hukumnya dalam Islam?

Pawang Hujan Menurut Agama Islam

Wadah Habib Hasan Ismail Al Muhdor dalam ceramah yang ditransfer di saluran YouTube Kanal Ahbaabul Musthofa, masuk akal bahwa meminta petisi kepada siapa pun diperbolehkan, tetapi jangan meminta bantuan dukun.

Pergi ke dukun bayi adalah sebuah kemaksiatan kepada Allah dengan harapan apapun termasuk memintanya untuk menahan hujan. Daripada pergi ke dukun, Habib Hasan menyarankan lebih baik pergi ke ustadz.

Menurut Habib Hasan, ustadz biasanya memberikan amal shaleh seperti ayat-ayat Alquran dan pengakuan, tidak memberikan hal-hal aneh seperti yang diberikan dukun. “Datanglah kepada orang yang bertaqwa, mintalah do’a. Jika dilimpahkan kenikmatan, itulah yang terbaik,” kata Habib Hasan.

Sementara itu, seperti yang diutarakan Ustadz Ahmad Zainuddin, hujan adalah hal istimewa yang mendapat tempat di sisi Allah. Jadi jika Anda menggunakan pengontrol hujan, itu berarti menyamakan dengan Tuhan dalam kasus khusus ini.

Ustaz Ahmad Zainuddin memaknai bahwa hujan itu dikenang untuk rububiyah, yang di dalamnya ada tiga hal, khususnya ciptaan, kekuasaan, dan petunjuk.

Barang siapa menyamakan dengan Allah karena rububiyah, maka orang itu telah melakukan syirik. “Pengatur hujan itu melakukan syirik. Dari sisi mana? Karena berkaitan dengan menyamakan pengatur hujan dengan Allah dalam hal khusus milik Allah. Apa yang khusus milik Allah di sini? Itulah pengurangan atau penundaan hujan, yang dikenang karena rububiyah, khususnya pedoman,” beber Ustaz Ahmad Zainuddin.

Allah subhanahu wa ta’ala telah memberikan peringatan tentang melakukan syirik. “Barangsiapa yang melakukan syirik, maka Allah melarangnya masuk surga dan tempatnya di Neraka. Selain itu, tidak ada penolong bagi orang yang zalim.” (Al-Ma’idah: 72).

Mengundang pengawas hujan sama dengan mengundang dukun (paranormal). Perbuatan ini merupakan dosa besar dan dapat menimbulkan kekafiran.

Pawang Hujan Menurut Agama Islam Begini Hukum Menggunakan

Nabi SAW bersabda:

“Barangsiapa yang mendatangi dukun dan meyakini apa yang dikatakannya, maka dia telah kafir terhadap apa yang ada di masa depan (Al-Qur’an).” (HR At-Tirmidzi 135 shahih oleh Syekh Al-Albani dalam “Irwaul Gholil 6817).

Kesimpulannya, hukum menggunakan jasa pengendali hujan adalah haram dan tidak diperbolehkan dalam Islam. Akan tetapi, berbeda dengan meminta kepada orang yang shaleh atau shaleh untuk memohon agar tidak turun hujan, maka diperbolehkan.