Berikut Penjelasan Tugas Pemerintah Daerah

Posted on

Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah merupakan tatanan penyelenggaraan urusan pemerintahanya oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah wali kota. Dimana, masing-masing dibantu oleh wakil nya.

Mengenai tugas dari pemerintah daerah antara lain adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan kebijakan tingkat daerahnya
2. Mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan
3. Mengelola informasi lingkungan pada tingkat daerah
4. Melaksanakan standar pelayanan minimal
5. Melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada tiap daerah di bidang program dan kegiatan
6. Melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
7. Mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup
8. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH kabupaten/kota
9. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UPL
10. Melakukan penegakan hukun di tingkat daerah.