Tugas seorang guru dalam mengajar tidak semata-mata menyampaikan materi pembelajaran, namun lebih realitanya lebih kompleks, dalam kegiatan mengajar guru harus merujuk pada standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah dirumuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Keberadaan SKL ini dapat dijadikan indikator dalam menata nilai, keberhasilan pembelajaran, dan sebagainya.
Pada artikel ini, penulis akan mengulas mengenai pengertian standar kompetensi lulusan (SKL), fungsi dan ruang lingkup yang akan diuraikan pada pembahasan berikut.
A. Pengertian Standar Lulusan (SKL)
Kurikulum dalam pembelajaran disusun berdasarkan analisis kompetensi sesuai dengan kebutuhan pendidikan dalam pembelajaran. Analisis tersebut pada gilirannya menghasilkan standar kompetensi lulusan.
Kompetensi memiliki arti kemampuan berpikir, bersikap serta bertindak secara konsisten sebagai wujud dari pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimiliki siswa.
Sementara standar kompetensi bermakna kriteria minimal terhadap kompetensi yang harus dicapai oleh siswa setelah mengikuti proses pembelajaran dalam sebuah jenjang pendidikan.
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 menyebutkan bahwa standar kompetensi lulusan (SKL) merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan yang harus dicapai oleh siswa pada satuan pendidikan baik jenjang pendidikan dasar ataupun menengah yang mana dimanfaatkan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan siswa dari satuan pendidikan.
Dengan demikian standar kompetensi lulusan harus dapat diukur serta diamati guna mempermudah dalam pengambilan keputusan bagi guru, tenaga kependidikan yang lain, siswa, orang tua bahkan penentu kebijaksanaan. Selain itu, standar kompetensi lulusan dapat dijadikan landasan dalam melakukan penilaian dan pemantauan proses kemajuan dan hasil belajar siswa.
Berdasarkan pengertian standar kompetensi lulusan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pada standar kompetensi lulusan memiliki tiga dimensi utama yaitu pengetahuan, sikap dan keterampilan yang harus dicapai oleh semua lulusan mulai dari lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/ SMALB/Paket C.
B. Fungsi Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Scara umum standar kompetensi lulusan memiliki beberapa fungsi diantaranya sebagai berikut.
1. Sebagai tolak ukur dalam menentukan kelulusan siswa pada setiap satuan pendidikan,
2. Dapat dijadikan referensi dalam penyusunan standar-standar pendidikan lain,
3. Sebagai arah peningkatan kualitas pendidikan secara mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
4. Dapat dijadikan sebagai pedoman penilaianyang meliputi sikap, pengetahuan dan keterampilan dalam menentukan kelulusan siswa dari satuan pendidikan.
5. Menjadi acuan utama terhadap pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
6. Menjadi salah satu panduan dalam penyusunan kisi-kisi Ujian Nasional dalam upaya mengukur pencapaian kompetensi lulusan siswa terhadap mata pelajaran secara nasional.
Sedangkan secara spesifik, Standar Kompetensi Lulusan (SKL) memiliki fungsi untuk masing-masing satuan pendidikan diantaranya sebagai berikut.
1. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar sebagai pengenalan terhadap dasar-dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, dan ketrampilan agar dapat hidup mandiri serta mampu mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah pertama dan menengah umum berfungsi mengembangkan serta meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan agar dapat hidup mandiri serta mampu mengikuti pendidikan lebih lanjut.
C. Tujuan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Adapun tujuan dirumuskannya standar kompetensi lulusan yaitu sebagai berikut.
1. Mewujudkan Standar Nasional dan Institusional kompetensi lulusan.
2. Memberikan referensi dalam merumuskan kriteria, kerangka dasar pengendalian serta quality assurance (jaminan mutu) lulusan.
3. Menguatkan profesionalisme melalui standarisasi lulusan secara nasional dengan tetap mengikuti tuntutan institusioanal, yakni visi dan misi sekolah.
4. Dijadikan sebagai tolak ukur pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, serta standar pembiayaan.
D. Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan
Ruang lingkup standar kompetensi lulusan melingkupi kriteria kompetensi pengetahuan siswa yang diharapkan bisa diperoleh setelah menuntaskan masa belajarnya pada satuan pendidikan mulai dari jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dengan demikian maka rincian ruang lingkup SKL ialah sebagai berikut.
1. Adanya satuan pendidikan yang meliputi:
a. SD, MI, SDLB, dan Paket A;
b. SMP, MTs, SMPLB, dan Paket B; dan
c. SMA, MA, SMK, MAK, SMALB, dan Paket C.
2. Adanya kelompok mata pelajaran yang meliputi mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan budi pekerti, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, serta jasmani olahraga dan kesehatan.
3. Adanya mata pelajaran.
E. Monitoring dan Evaluasi
Dalam mengetahui keberhasilan dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan serta penggunaan kurikulum pada satuan pendidikan tertentu, maka diperlukan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dengan berkala dan berkesinambungan pada setiap periode.
Berdasarkan kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut hasil yang diperoleh akan dijadikan acuan sebagai bahan evaluasi bagi perbaikan dan penyempurnaan standar kompetensi lulusan pada masa berikutnya.
F. Standar Kompetensi Lulusan dari Berbagai Jenjang
Berikut ini merupapkan standar kompetensi lulusan dari berbagai jenjang pendidikan diantaranya:
1. SD/MI/SDLB/Paket A
a. Mengamalkan ajaran agama yang dianut.
b. Mampu mengenali kelebihan dan kekurangan diri sendiri.
c. Patuh pada aturan sosial yang berlaku di kehidupan atau lingkungannya.
d. Menghormati nilai-nilai keberagaman, seperti agama, budaya, suku, ras, serta golongan sosial ekonomi di lingkungan.
e. Menggunakan informasi untuk lingkungan secara logis, kritis, dan kreatif.
f. Memprioritaskan cara berpikir logis, kritis, kreatif berdasarkan arahan dan bimbingan pendidik.
g. Mempunyai rasa ingin tahu yang tinggi dan mengetahui potensi diri.
h. Dapat mengatasi masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
i. Dapat mengetahui gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar.
j. Memiliki sikap peduli dan cinta terhadap lingkungan.
2. SMP/MTs/SMPLB/Paket B
a. Mengamalkan ajaran agama yang dianut.
b. Dapat mengidentifikasi potensi serta kelemahan diri sendiri.
c. Mempunyai rasa percaya diri.
d. Patuh terhadap norma dan adat sosial yang berlaku di lingkungan.
e. Menghormati nilai-nilai keberagaman, seperti suku, ras, agama, golongan sosial, dan ekonomi.
f. Memanfaatkan informasi dari lingkungan secara logis, kritis, dan kreatif.
g. Menghormati setiap perbedaan pendapat.
h. Dapat mengindikasikan kecintaannya terhadap kegiatan membaca dan menulis.
i. Menguasai pengetahuan yang dapat membantu pendidikannya di jenjang menengah.
j. Selalu mengimplementasikan pola hidup sehat dan bersih.
3. SMA/MA/SMALB/Paket C
a. Mengimplementasikan ajaran agama yang dianut.
b. Dapat mengembangkan kemampuan diri sendiri dengan maksimal serta dapat memanfaatkan kelebihan untuk menutupi kekurangan.
c. Mempunyai serta memperlihatkan rasa percaya diri dan sanggup bertanggung jawab terhadap perilaku dan perbuatannya.
d. Berpartisipasi dalam penegakan peraturan sosial di lingkungan.
e. Mempunyai dan memperlihatkan sikap kompetitif dan sportif dalam upaya memperoleh hasil terbaik.
f. Dapat menunjukkan analisisnya dalam menyelesaikan permasalahan yang cukup kompleks.
g. Mampu menuangkan ungkapan pikiran melalui seni dan budaya.
h. Mengapresiasi hasil karya seni dan budaya.
i. Mengaplikasikan pola hidup sehat dalam kehidupan, baik kesehatan jasmani ataupun rohani.
j. Senantiasa bersedia menelaah gejala alam dan sosial.
k. Menguasai ilmu pengetahuan untuk menunjang pendidikan tingkat yang lebih tinggi.
4. SMK/MAK
a. Menerapkan ajaran agama yang dianut.
b. Mampu mengembangkan potensi diri dalam mengoptimalkan kelebihan agar dapat menutupi kekurangan.
c. Senantiasa percaya diri serta memiliki sifat jawab atas perilaku dan perbuatannya.
d. Berpartisipasi dalam upaya penerapan aturan sosial di lingkungan.
e. Dapat berkomunikasi baik secara lisan ataupun tulisan dengan santun dan efektif.
f. Mampu memproduksi karya yang kreatif baik dalam kelompok ataupun individu.
g. Dapat menghormati setiap perbedaan pendapat.
h. Menguasai kompetensi di program keahlian dan kewirausahaan sehingga dapat menunjang kinerja ketika terlibat di bidang pekerjaannya.
i. Memiliki keterampilan dalam menyimak, membaca, serta menulis.
j. Memahami terhadap hak dan kewajiban yang melekat pada setiap individu.
Penutup
Berdasarkan pemaparan di atas dapat kita ketahui bahwa dalam melaksanakan pendidikan dan pembelajaran tidak semata-mata melakukan kegiatan belajar mengajar namun pada prosesnya melalui sistematika yang kompleks dan panjang, dengan tujuan pembelajaran bukan hanya berjalan dengan baik namun dapat juga menghasilkan lulusan yang menjadi generasi harapan bangsa.
Demikian artikel mengenai pengertian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) funggsi, dan ruang lingkup, semoga dapat memberikan manfaat bagi segenap pembaca dalam memahami informasi terkait sistem pendidikan.