Pada artikel kali ini kang darus akan membahas Istilah Nusantara, penjelasan Nusantara,
Istilah Nusantara
Nusantara adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan sebuah kepulauan yang membentang dari Sumatera hingga Papua, yang sekarang sebagian besar Indonesia. Kata pertama kali tercatat dalam literatur bahasa Jawa Tengah (abad ke-12 sampai ke-16)
untuk menggambarkan sebuah negara mengadopsi konsep Majapahit. Setelah dilupakan, pada awal abad ke-20 istilah ini dihidupkan kembali oleh Ki Hajar Dewantara sebagai salah satu nama alternatif untuk penerus Hindia Belanda negara merdeka yang belum terwujud.
Nusantara dan Kepulauan Melayu
Literatur Eropa dalam bahasa Inggris (yang diikuti oleh literatur bahasa lain, kecuali Belanda) pada abad ke-19 ke abad ke-20 pertengahan untuk merujuk Nusantara dari Sumatera ke Kepulauan Rempah (Maluku) sebagai Malay Archipelago (“Kepulauan Melayu”) . Istilah ini populer sebagai nama geografis setelah Alfred Russel Wallace menggunakan istilah ini untuk karya monumentalnya.
Pulau Papua (New Guinea) dan daerah sekitarnya tidak termasuk dalam konsep “Malay Archipelago” karena pribumi tidak ditempati oleh cabang ras Mongoloid seperti Kepulauan Melayu dan budaya terlalu berbeda. Hal ini jelas bahwa konsep “Malay Archipelago adalah antropogeografis (geografi budaya), Belanda, sebagai pemilik koloni terbesar, lebih memilih untuk menggunakan istilah” East Indian Archipelago “(Oost-Indische Archipel) atau tanpa embel-embel timur.
Ketika “Nusantara” yang dipopulerkan kembali tidak digunakan sebagai nama politik sebagai nama sebuah negara baru, istilah ini masih digunakan oleh Indonesia untuk menelepon Indonesia. Dinamika politik sebelum akhir Perang Pasifik (berakhir pada tahun 1945) menyebabkan wilayah Indonesia Raya yang juga mencakup British Malaya (sekarang Malaysia Barat) dan Kalimantan Utara.
Istilah “Nusantara” menjadi populer di kalangan Semenanjung Melayu, mengikuti semangat latar belakang kesamaan asal (Melayu) di antara penduduk pulau dan semenanjung.
Pada saat Malaysia (1957) berdiri, semangat kebersamaan dalam hal “Archipelago” di Indonesia digantikan oleh permusuhan dibungkus oleh konfrontasi politik Sukarno. Ketika permusuhan berakhir, rasa dari pulau-pulau di Malaysia masih membawa semangat dari keluarga yang sama. Sejak itu, gagasan “Archipelago” tumpang tindih dengan “Malay Archipelago”.
Konsepsi Wawasan Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara adalah sebagai berikut :
Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional.
Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan tersebut tidak mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu.
Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi:
Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut
Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.