Pada artikel kali ini kang darus akan membahas tentang Penjelasan Perbedaan BPOM dan pom
Penjelasan BPOM
BPOM adalah singkatan dari kata Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Istilah Badan Pengawasan Obat dan Makanan apabila disingkat yaitu menjadi BPOM. Akronim BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) merupakan singkatan/akronim resmi dalam Bahasa Indonesia.
Fungsi BPOM
Fungsi Utama BPOM
Berdasarakan Pasal 68 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM mempunyai fungsi : Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPOM. Atau Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat dan European Medicines Agency di Uni Eropa
Penjelasan POM
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Badan POM lembaga non-departemen bentukkan pemerintah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam tugasnya.
Apa saja tugas dan kewenangan Badan POM ini?
Badan POM mempunyai tugas yaitu melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan POM menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. Pengaturan, regulasi dan standarisasi dari obat dan makanan yang beredar.
2. Lisensi dan sertifikasi industry di bidang farmasi berdasarkan cara-cara produksi yang baik
3. Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar dan masuk ke pasaran
4. Post marketing vigilans termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidik dan penegakan hukum.
5. Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk yang telah beredar di pasaran.
6. Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan (Internal)
7. Komunikasi, informasi dan edukasi public termasuk peringatan public (Publik Warning)
Dalam menyelenggarakan fungsinya, Badan POM mempunyai kewenangan sebagai berikut :
1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang pengawasan obat dan makanan.
2. Perumusan kebijakan di bidang pengawasan obat dan makanan untuk mendukung pembangunan secara makro.
3. Penetapan system informasi di bidang pengawasan obat dan makanan.
4. Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat additif) tertentu untuk makanan dan penetapan pedoman pengawasan peredaran obat dan makanan.
5. Pemberian ijin dan pengawasan peredaran obat serta pengawasan industri farmasi.
6. Penetapan pedoman penggunaan, konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman obat.