Pada artikel kali ini kang darus akan membahas perbedaan qiyas dan ijma
Penjelasan Qiyas
Ijma’
Ijma merupakan sumber hukum islam yang ketiga setelah hadis. Ijma’ ialah kesepakatan hukum yang diambil dari Fatwa atau musyawarah para Ulama tentang suatu perkara yang tidak ditemukan hukumnya didalam Al qur’an ataupun hadis . Tetapi rujukannya pasti ada didalam Al-qur’an dan hadis. ijma’ pada masa sekarang itu diambil dari keputusan-keputusan ulama islam seperti MUI.
Contoh Ijma’ ialah : hukum mengkonsumsi ganja atau sabu-sabu, atau sejenis minuman yang memabukkan.
Didalam Al-qur’an Allah hanya menjelaskan tentang larangan meminum minuman khamar. Sebagaimana firman Allah Swt:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-maidah :90)
Sedangkan masalah ganja ataupun sabu-sabu tidak dijelaskan didalam Al-qur’an. Jadi kita ambil hukumnya dari hasil ijma’ para ulama yaitu haram mengkonsumsi ganja atau sabu-sabu karena dapat memabukkan.
Penjelasan Qiyas
Qiyas merupakan sumber hukum islam yamg ke empat setelah ijma’. Qiyas ialah menerangkan hukum sesuatu yang tidak ada nashnya didalam Al-qur’an dan hadis dengan cara membandingkannya dengan sesuatu yang ditetapkan berdasarkan nash.
Contoh Qiyas ialah : larangan memukul dan memarahi oaring tua.
Didalam Al-qur’an allah menjelaskan: فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ “dan janganlah kamu mengatakan Ah kepada kedua orang tuamu”.
Sedangkan memukul dan memarahi orang tua tidak disebutkan. Jadi diqiyaskan oleh para ulama bahwa hukum memukul dan memarahi orang tua sama dengan hukum mengatakan Ah yaitu sama-sama menyakiti hati orang tua dan sama-sama berdausa.