Pada artikel kali ini kang darus akan
membahas perbedaan qurban dan aqiqah
Secara sederhana.
Secara bahasa definisi kurban atau qurban ialah dekat. Maksudnya qurban ialah ibadah yang bertujuan guna mendekatkan diri untuk Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Di samping itu, qurban pun berasal dari kata dhaha atau masa-masa dhuha. Di mana fauna qurban mulai disembelih pada masa-masa dhuha
Sedangkan menurut bahasa pengertian akikah atau aqiqah adalah memotong. Ibadah ini dilaksanakan oleh orang tua dalam rangka syukuran atas kelahiran anak mereka. Selain menyembelih hewan, mereka juga memotong rambut bayi dan mentahnik bayi tersebut.
Tujuan Kurban dan Akikah
Tujuan dari qurban adalah untuk memperingati peristiwa pengorbanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Saat itu, Nabi Ibrahim diperintah Allah untuk menyembelih putra tercintanya Ismail. Meskipun berat, namun berkat kesabaran dan keteguhan hatinya, Nabi Ibrahim dan Ismail pun melaksanakannya. Saat Nabi Ismail akan akan disembelih, Allah langsung memerintahkan malaikat turun untuk mengganti Ismail dengan seekor domba putih besar.
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ
Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. (QS. As-Saffat: 102)
Sedangkan tujuan aqiqah adalah sebagai bentuk rasa syukur orang tua setelah melahirkan anaknya. Bagi umat Islam yang mampu secara finansial maka disunnahkan untuk melaksanakannya. Bagi yang tidak mampu melaksanakan aqiqah maka tidak berdosa. Adapun dalil kenapa hukum akikah adalah sunnah, bukannya wajib adalah karena hadits berikut.
مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Siapa yang dikarunia seorang anak, dan dia ingin menyembelih untuknya, hendaknya dia menyembelih. Untuk anak lelaki dua kambing yang cukup. Dan untuk anak wanita satu kambing. (HR. Albany)
Hukum Kurban dan Akikah
Baik kurban maupun akikah, keduanya sama-sama memiliki hukum sunnah. Ibadah ini hanya dikerjakan oleh orang yang mampu saja. Sedangkan bagi orang yang tidak mampu, tidak wajib. Secara hukum, kedudukan hukum sunnah qurban lebih kuat dibandingkan akikah. Hukum kurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang ditekankan. Sedangkan, akikah hukumnya sunnah dan hanya dikerjakan jika yang bersangkutan mampu.