Pada artikel kali ini kang darus akan membahas Istilah Resolusi
Istilah Resolusi
Istilah “resolusi” sebagaimana yang digunakan oleh PBB memiliki arti yang luas, yakni tidak hanya mencakup akan suatu rekomendasi melainkan juga keputusan, “Marko Divac Oberg, The Legal Effect of Resolution of The UN Security Council and General Assembly in The Jurisprudence of The ICJ, 16 Eur.J.Int’L.2006. hal. 879. Pada umumnya resolusi merupakan suatu pernyataan tercatat yang berisi kesepakatan oleh negara-negara anggota.
Richard K.Gardiner, International Law, “England: Pearson Education Limited, 2003”, hal. 254. Secara umum, organisasi internasional merupakan suatu bentuk kerjasama atau koordinasi antar negara dalam suatu wadah yang telah mereka sepekati. Boer Mauna, Op.Cit, hal. 465. Kesepakatan-kesepakatan antar negara tersebut mereka tuangkan dalam bentuk suatu perjanjian yang mengikat antar negara tersebut.
Keputusan-keputusan atau resolusi yang dilahirkan oleh suatu organisasi internasional ada yang mengikat pada ruang lingkup intern organisasinya saja. Namun ada juga organisasi internasional yang mana keputusan yang dikeluarkannya tidak hanya berlaku dan mengikat bagi negara- negara anggotanya saja melainkan juga mengikat bagi negara-negara non anggota. Oleh karena itu pengaruh dan ruang lingkup berlakunya keputusan tersebut sangat besar dan luas.
Hal ini dapat dilihat pada keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Umum maupun Dewan Keamanan PBB dimana ruang lingkup resolusi yang dikeluarkannya juga berlaku bagi negara non anggota PBB. Dalam praktiknya adapun fungsi-fungsi suatu resolusi yang dikeluarkan oleh suatu organisasi internasional ialah: Marko Divac Oberg, Op. Cit, hal. 881.
- Menciptakan kewajiban, hak dan tau kekuatan maupun wewenang “fungsi subtantif”.
- Menentukan fakta atau keadaan hukum yang dapat menentukan fungsi subtantif tersebut.
- Menentukan bagaimana dan kapan suatu subtantif tersebut dapat berlaku.